Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa kamar hotel, apakah termasuk objek PPh pasal 23?
sewa kamar hotel, apakah termasuk objek PPh pasal 23?
Dear all….
kalau sewa kamar hotel untuk dinas perusahaan, apakah boleh potong PPh pasal 23?diaturan yg lama sewa ruangan kena PPh Final. saya pernah baca surat Dirjen pajak yg menegaskan bahwa sewa kamar hotel tidak termasuk dalam pengertian persewaan ruangan sebagaimana dimaksud dalam PP tentang PPh Final a/sewa tanah dan ruangan.
emang ada aturan baru sewa ruangan kena PPh Pasal 23 ?Kalo sewa kamar hotel masuknya ke PB1 (pajak pembangunan daerah tingkat 1) jadi ga msk pph 23 dan pph 4 (2) Final
Setahu saya kalau untuk sewa ruangan hotel hanya kena Tax & Service 21% perinciannya adalah PPn 10 %
service 10 %
PPN atas Service 1 %kalau sewa meeting room di hotel, apakah merupakan pendapatan jasa hotel dan BUKAN merupakan objek PPh pasal 23?
karena pendapatan jasa hotel sudah include PB1 ( pajak daerah dan servise charges 21%)
Sewa ruang meeting di hotel, setahu saya masuk dalam domain pajak daerah, sebagaimana di atur dalam UU 18/97 jo UU 34/2000, serta PP 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Bukankah begitu?
salam
dennykalau sewa kamar hotel itu masuk pajak pembangunan daerah. jadi bukan pajak pusat pak, sehingga tidak dikenakan PPh23 atau 4 ayat 2.
peraturan daerah propinsi DKI Jakarta No. 9
Th.1998
Tentang Pajak Hotel & RestoranBab I (Ketentuan Umum)
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yg di maksud dengan
a………
b……..
.
.
.
o.Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti
pungutan pajak, yang di buat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran
atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang
lainnya, makanan dan atau minuman kepada subyek pajak.Kemudian mengenai persewaan ruangan, perlu diperhatikan adanya pengecualian
yang diatur dalam Bab II (Nama, Obyek, dan Subyek Pajak) Pasal 3 ayat 2 yang
bunyinya :(2) Dikecualikan dari obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
adl
a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat tinggal
lainnya yang tidak menyatu dengan hotel,
b. pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren
c. fasilitas olahraga dan hiburan yg disediakan di hotel yg dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran,
d. pertokoan perkantoran, perbankan, salon yg dipergunakan oleh umum di hotel
e. pelayanan perjalanan wisata yg diselenggarakan oleh hotel dan dapat
dimanfaatkan oleh umum.
f. pelayanan usaha jasa boga/katering
g. pelayanan yg disediakan oleh restoran atau rumah makan yg peredaran usahanya
tdk melebihi Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) per tahunsedangkan ayat 1nya berbunyi :
(1) Obyek pajak hotel & restoran adalah pelayanan yang disediakan dg pembayaran
di hotel dan atau restoran meliputi :
a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek
b. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal
jangka pendek yg sifatnya memberikan kemudahan dan pelayanan
c. fasilitas olahraga dan hiburan yg disediakan khusus utk tamu hotel bukan
untuk umum.
d. jasa persewaan ruangan utk kegiatan acara atau pertemuan di hotel
e. penjualan makanan dan atau minuman ditempat yg disertai dengan fasilitas
penyantapannya.Jadi kalo melihat pengecualian ayat 2 butir a, kalo memang ruangannya menyatu
dengan hotel berarti dia obyek pajak daerah (Pajak hotel & restoran) kalo tidak
menyatu dengan hotel berarti bukan obyek pajak daerah alias kena PPN dan obyek
PPh final Ps. 4(2): D