Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sewa kamar hotel, apakah termasuk objek PPh pasal 23?

  • sewa kamar hotel, apakah termasuk objek PPh pasal 23?

  • hengki prabowo

    Member
    15 January 2009 at 9:40 am

    Dear all….
    kalau sewa kamar hotel untuk dinas perusahaan, apakah boleh potong PPh pasal 23?

  • Dew

    Member
    15 January 2009 at 11:09 am

    diaturan yg lama sewa ruangan kena PPh Final. saya pernah baca surat Dirjen pajak yg menegaskan bahwa sewa kamar hotel tidak termasuk dalam pengertian persewaan ruangan sebagaimana dimaksud dalam PP tentang PPh Final a/sewa tanah dan ruangan.
    emang ada aturan baru sewa ruangan kena PPh Pasal 23 ?

  • lutfan1708

    Member
    15 January 2009 at 11:31 am

    Kalo sewa kamar hotel masuknya ke PB1 (pajak pembangunan daerah tingkat 1) jadi ga msk pph 23 dan pph 4 (2) Final

  • Koostadi S

    Member
    15 January 2009 at 11:31 am

    Setahu saya kalau untuk sewa ruangan hotel hanya kena Tax & Service 21% perinciannya adalah PPn 10 %
    service 10 %
    PPN atas Service 1 %

  • hengki prabowo

    Member
    15 January 2009 at 12:07 pm

    kalau sewa meeting room di hotel, apakah merupakan pendapatan jasa hotel dan BUKAN merupakan objek PPh pasal 23?

    karena pendapatan jasa hotel sudah include PB1 ( pajak daerah dan servise charges 21%)

  • denypurwo

    Member
    15 January 2009 at 12:34 pm

    Sewa ruang meeting di hotel, setahu saya masuk dalam domain pajak daerah, sebagaimana di atur dalam UU 18/97 jo UU 34/2000, serta PP 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Bukankah begitu?

    salam
    denny

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 January 2009 at 1:19 pm

    kalau sewa kamar hotel itu masuk pajak pembangunan daerah. jadi bukan pajak pusat pak, sehingga tidak dikenakan PPh23 atau 4 ayat 2.

  • lutfan1708

    Member
    15 January 2009 at 1:35 pm

    peraturan daerah propinsi DKI Jakarta No. 9
    Th.1998
    Tentang Pajak Hotel & Restoran

    Bab I (Ketentuan Umum)
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Daerah ini yg di maksud dengan
    a………
    b……..
    .
    .
    .
    o.Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti
    pungutan pajak, yang di buat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran
    atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang
    lainnya, makanan dan atau minuman kepada subyek pajak.

    Kemudian mengenai persewaan ruangan, perlu diperhatikan adanya pengecualian
    yang diatur dalam Bab II (Nama, Obyek, dan Subyek Pajak) Pasal 3 ayat 2 yang
    bunyinya :

    (2) Dikecualikan dari obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini
    adl

    a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat tinggal
    lainnya yang tidak menyatu dengan hotel,
    b. pelayanan tinggal di asrama dan pondok pesantren
    c. fasilitas olahraga dan hiburan yg disediakan di hotel yg dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran,
    d. pertokoan perkantoran, perbankan, salon yg dipergunakan oleh umum di hotel
    e. pelayanan perjalanan wisata yg diselenggarakan oleh hotel dan dapat
    dimanfaatkan oleh umum.
    f. pelayanan usaha jasa boga/katering
    g. pelayanan yg disediakan oleh restoran atau rumah makan yg peredaran usahanya
    tdk melebihi Rp. 30.000.000 (Tiga puluh juta rupiah) per tahun

    sedangkan ayat 1nya berbunyi :
    (1) Obyek pajak hotel & restoran adalah pelayanan yang disediakan dg pembayaran
    di hotel dan atau restoran meliputi :
    a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek
    b. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal
    jangka pendek yg sifatnya memberikan kemudahan dan pelayanan
    c. fasilitas olahraga dan hiburan yg disediakan khusus utk tamu hotel bukan
    untuk umum.
    d. jasa persewaan ruangan utk kegiatan acara atau pertemuan di hotel
    e. penjualan makanan dan atau minuman ditempat yg disertai dengan fasilitas
    penyantapannya.

    Jadi kalo melihat pengecualian ayat 2 butir a, kalo memang ruangannya menyatu
    dengan hotel berarti dia obyek pajak daerah (Pajak hotel & restoran) kalo tidak
    menyatu dengan hotel berarti bukan obyek pajak daerah alias kena PPN dan obyek
    PPh final Ps. 4(2)

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 January 2009 at 1:39 pm

    : D

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now