Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa kapal yg memiliki

  • Sewa kapal yg memiliki

  • poenyakoearie

    Member
    9 July 2012 at 8:04 am
  • poenyakoearie

    Member
    9 July 2012 at 8:04 am

    Dear Rekans…….

    saya menyewa kapal yang memiliki SIUPAL, apakah atas sewa tsb dibebaskan PPN nya? dan apakah untuk PPH nya saya tetap harus memotongnya?
    Mohon pencerahan dan bantuannya.

    Terima kasih.

  • bayem

    Member
    9 July 2012 at 8:08 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    saya menyewa kapal yang memiliki SIUPAL, apakah atas sewa tsb dibebaskan PPN nya? dan apakah untuk PPH nya saya tetap harus memotongnya?
    Mohon pencerahan dan bantuannya.

    anda sebagai penyewa punya SIUPAL gak?

  • poenyakoearie

    Member
    9 July 2012 at 8:47 am

    Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..

  • bayem

    Member
    9 July 2012 at 8:57 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..

    kalo demikian, tetap dikenakan PPN rekan. PPN dibebaskan dalam hal sewa kapal, apabila yang meyewa adalah perusahaan pelayaran.

  • hanif

    Member
    9 July 2012 at 8:58 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 80/PMK.03/2012

    TENTANG

    JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR
    YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

    Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:

    a jasa angkutan umum di darat; dan
    b jasa angkutan umum di air.

    Pasal 4

    (1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

    jasa angkutan umum di laut;
    jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan
    jasa angkutan umum penyeberangan.

    (2) Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
    (3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
    (4) Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

    Pasal 5

    Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

    Salam

  • bayem

    Member
    9 July 2012 at 9:02 am
    Originaly posted by hanif:

    Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

    PPN dibebaskan dalam hal sewa dilakukan oleh perusahaan pelayaran juga diatur dalam pasal 3 PP NOMOR 38 TAHUN 2003

  • hanif

    Member
    9 July 2012 at 9:07 am
    Originaly posted by bayem:

    PPN dibebaskan dalam hal sewa dilakukan oleh perusahaan pelayaran juga diatur dalam pasal 3 PP NOMOR 38 TAHUN 2003

    mantaaap…

    Salam

  • hanif

    Member
    9 July 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by poenyakoearie:

    Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..

    Kesimpulannya :
    Sewa kapal yang dilakukan oleh rekan poenyakoearie adalah objek PPN.

    Dasar :
    1. Merupakan sewa yang tidak termasuk jasa angkutan umum di air
    2. Penyewa bukan perusahaan Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional

    Salam

    Salam

  • bayem

    Member
    9 July 2012 at 9:13 am
    Originaly posted by hanif:

    Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..

    Kesimpulannya :
    Sewa kapal yang dilakukan oleh rekan poenyakoearie adalah objek PPN.

    Dasar :
    1. Merupakan sewa yang tidak termasuk jasa angkutan umum di air
    2. Penyewa bukan perusahaan Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional

    mantap.. sependapat pak hanif…

  • poenyakoearie

    Member
    9 July 2012 at 9:45 am

    Dear Rekan,

    Kalau si pemilik kapal masih ngengkel gimaan ya???
    hehehe….

  • hanif

    Member
    9 July 2012 at 9:46 am

    ngengkel tu apa ya???

    Salam

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now