Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa kapal yg memiliki
Sewa kapal yg memiliki
Dear Rekans…….
saya menyewa kapal yang memiliki SIUPAL, apakah atas sewa tsb dibebaskan PPN nya? dan apakah untuk PPH nya saya tetap harus memotongnya?
Mohon pencerahan dan bantuannya.Terima kasih.
- Originaly posted by poenyakoearie:
saya menyewa kapal yang memiliki SIUPAL, apakah atas sewa tsb dibebaskan PPN nya? dan apakah untuk PPH nya saya tetap harus memotongnya?
Mohon pencerahan dan bantuannya.anda sebagai penyewa punya SIUPAL gak?
Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..
- Originaly posted by poenyakoearie:
Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..
kalo demikian, tetap dikenakan PPN rekan. PPN dibebaskan dalam hal sewa kapal, apabila yang meyewa adalah perusahaan pelayaran.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.03/2012TENTANG
JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIPajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
a jasa angkutan umum di darat; dan
b jasa angkutan umum di air.Pasal 4
(1) Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
jasa angkutan umum di laut;
jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan
jasa angkutan umum penyeberangan.(2) Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
(3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
(4) Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.Pasal 5
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
PPN dibebaskan dalam hal sewa dilakukan oleh perusahaan pelayaran juga diatur dalam pasal 3 PP NOMOR 38Â TAHUN 2003
- Originaly posted by bayem:
PPN dibebaskan dalam hal sewa dilakukan oleh perusahaan pelayaran juga diatur dalam pasal 3 PP NOMOR 38 TAHUN 2003
mantaaap…
Salam
- Originaly posted by poenyakoearie:
Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..
Kesimpulannya :
Sewa kapal yang dilakukan oleh rekan poenyakoearie adalah objek PPN.Dasar :
1. Merupakan sewa yang tidak termasuk jasa angkutan umum di air
2. Penyewa bukan perusahaan Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan NasionalSalam
Salam
- Originaly posted by hanif:
Tidak.. kami bukan perusahaan pelayaran..
Kesimpulannya :
Sewa kapal yang dilakukan oleh rekan poenyakoearie adalah objek PPN.Dasar :
1. Merupakan sewa yang tidak termasuk jasa angkutan umum di air
2. Penyewa bukan perusahaan Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasionalmantap.. sependapat pak hanif…
Dear Rekan,
Kalau si pemilik kapal masih ngengkel gimaan ya???
hehehe….ngengkel tu apa ya???
Salam