Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa kendaraan
rekan rekan,
baru gabung nich di ortax
mo tanya nie, klo untuk sewa angkutan darat sekarang jadi berapa ya?
gk jelas soalnya, pa 2 % ato tetap 1.5 % ya ?
mohon pencerahannyasesuai dengan UU no 36 tahun 2008, yang berlaku 1 Januari 2009, maka untuk sewa angkutan darat tarifnya menjadi 2%
- Originaly posted by hary_hary:
untuk sewa angkutan darat tarifnya menjadi 2%
Setuju dengan rekan hary_hary.
tapi ingat, jk si empunya kendaraan nga ada NPWP, potongnya 4% lho…
Viewing 1 - 5 of 5 posts