Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa kendaraan plus driver
Siang rekan2 mau diskusi.
terdpat sewa kendaraan plus driver bagaimana PPn dan Pph nya, jika d invoice d breakdown Sewa, gaji, OT dan makan,
Dimana transaksi ini menurut saya pph 23 nya ada sewa kndraan dan ada jasa outsourchnya,,
Kalau dalam 1 invoice pilih saja mana yang lebih besar sewanya atau penyediaan tenaga kerjanya. Umumnya 1 invoice 1 bukti potong / 1 jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23.
Kecuali beda tarifnya / jenis pemotongan pajaknya bisa jadi 2 bukti potong atau minta vendornya pisahkan invoice
Viewing 1 - 2 of 2 replies