Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa kendaraan termasuk Jasa???
Sewa kendaraan termasuk Jasa???
Rekan-rekan ortax, apakah sewa kendaraan termasuk jasa?
Lalu pihak pemotong PPh Pasal 23 tersebut harus menytorkannya dengan MAP/Kode Jenis Pajak yang mana?
a. 411124 100 untuk Masa PPh Pasal 23 (selain D, B, R dan Jasa)
b. 411124 104 untuk PPh Pasal 23 atas JasaTerima kasih.
dipotong pph pasal 23
kode MAP 41124 100
Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan daratregards
termasuk jasa,
a. 411124 100 untuk Masa PPh Pasal 23 (selain D, B, R dan Jasa)Sewa dan Penghsl lain sehub dgn penggunaan harta = 411124 100
Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
dan apa dampaknya?- Originaly posted by rivan:
Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
dan apa dampaknya?biar ama di PBk kan saja ke kode MAP 411124 100
- Originaly posted by rivan:
Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
dan apa dampaknya?menurut saya sih nggak apa2, itu hanya salah alokasi saja.
masuknya khan ke kas negara juga. - Originaly posted by budianto:
Originaly posted by rivan: Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
dan apa dampaknya?
menurut saya sih nggak apa2, itu hanya salah alokasi saja.
masuknya khan ke kas negara juga.Pengalaman kami SSP yang kode jenis MAP nya salah pernah ditolak oleh KPP. Kami diminta untuk melakukan PBK atas kesalahan tsb.
Salam ORTax… - Originaly posted by suyanto99:
Pengalaman kami SSP yang kode jenis MAP nya salah pernah ditolak oleh KPP. Kami diminta untuk melakukan PBK atas kesalahan tsb.
Salam ORTax…wah begitu ya ???
kalau pengalaman saya selama ini boleh2 aja tuh…..
mungkin tergantung "oknum" aparat pajaknya ya.