Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa kendaraan termasuk Jasa???

  • Sewa kendaraan termasuk Jasa???

  • rivan

    Member
    22 April 2009 at 12:28 pm
  • rivan

    Member
    22 April 2009 at 12:28 pm

    Rekan-rekan ortax, apakah sewa kendaraan termasuk jasa?
    Lalu pihak pemotong PPh Pasal 23 tersebut harus menytorkannya dengan MAP/Kode Jenis Pajak yang mana?
    a. 411124 100 untuk Masa PPh Pasal 23 (selain D, B, R dan Jasa)
    b. 411124 104 untuk PPh Pasal 23 atas Jasa

    Terima kasih.

  • bayem

    Member
    22 April 2009 at 12:40 pm

    dipotong pph pasal 23
    kode MAP 41124 100
    Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat

    regards

  • lutfan1708

    Member
    22 April 2009 at 12:41 pm

    termasuk jasa,
    a. 411124 100 untuk Masa PPh Pasal 23 (selain D, B, R dan Jasa)

  • begawan5060

    Member
    22 April 2009 at 12:42 pm

    Sewa dan Penghsl lain sehub dgn penggunaan harta = 411124 100

  • rivan

    Member
    22 April 2009 at 12:46 pm

    Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
    Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
    dan apa dampaknya?

  • bayem

    Member
    22 April 2009 at 12:50 pm
    Originaly posted by rivan:

    Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
    Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
    dan apa dampaknya?

    biar ama di PBk kan saja ke kode MAP 411124 100

  • Budianto

    Member
    22 April 2009 at 1:10 pm
    Originaly posted by rivan:

    Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
    Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
    dan apa dampaknya?

    menurut saya sih nggak apa2, itu hanya salah alokasi saja.
    masuknya khan ke kas negara juga.

  • suyanto99

    Member
    22 April 2009 at 1:21 pm
    Originaly posted by budianto:

    Originaly posted by rivan: Terima kasih rekan2 ortax, jadi kesimpulannya sewa bukan termasuk jasa.
    Jika dibulan sebelumnya ada kesalahan penulisan MAP/Kode Jenis Pajak pada SSP tersebut diisi 411124 104, apa yang harus dilakukan?
    dan apa dampaknya?
    menurut saya sih nggak apa2, itu hanya salah alokasi saja.
    masuknya khan ke kas negara juga.

    Pengalaman kami SSP yang kode jenis MAP nya salah pernah ditolak oleh KPP. Kami diminta untuk melakukan PBK atas kesalahan tsb.
    Salam ORTax…

  • Budianto

    Member
    22 April 2009 at 1:25 pm
    Originaly posted by suyanto99:

    Pengalaman kami SSP yang kode jenis MAP nya salah pernah ditolak oleh KPP. Kami diminta untuk melakukan PBK atas kesalahan tsb.
    Salam ORTax…

    wah begitu ya ???
    kalau pengalaman saya selama ini boleh2 aja tuh…..
    mungkin tergantung "oknum" aparat pajaknya ya.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now