Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan sewa lahan yang dijadikan tempat usaha

  • sewa lahan yang dijadikan tempat usaha

     riaaja updated 6 years ago 4 Members · 6 Posts
  • riaaja

    Member
    20 May 2019 at 10:45 am
  • riaaja

    Member
    20 May 2019 at 10:45 am

    selamat pagi bapak ibu saya mau bertanya,kan kantor saya ada sewa lahan dan gedung dimana lahan tersebut digunakan untuk tempat usaha meletakkan bahan material yang siap dijual kepada pengecer dan gedung digunakan sebagai kantor.yang jadi pertanyaan saya apakah lahan dan gedung tersebut dikenakan penyusutan ?mohon bantuannya bapak ibu.terima kasih

  • yap30

    Member
    20 May 2019 at 10:49 am

    Belum bisa karena lahan dan gedung tsb milik orang lain rekan.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 May 2019 at 10:55 am

    tidak.. itu bukan milik perusahaan jadi gak bisa disusutkan.. di akui beban sewa, bisa..

  • eddy_20

    Member
    20 May 2019 at 10:57 am
    Originaly posted by riaaja:

    apakah lahan dan gedung tersebut dikenakan penyusutan ?

    Tidak..

  • riaaja

    Member
    20 May 2019 at 11:01 am

    terima kasih banyak bapak ibu sudah membantu

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now