Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??

  • Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??

     tsabitah updated 15 years ago 19 Members · 33 Posts
  • neemitha

    Member
    19 March 2009 at 11:11 am

    salam,

    kantor kami menyewa sebuah Mesin Fotocopy, apakah perlu dibuat bukti potong untuk pajaknya?
    sebelumnya pihak pemilik mesin FC tidak memungut pph (harga yg diberikan harga nett exclude pph&ppn),apakah juga perlu dikenakan tarif ppn?
    dan bagaimana pelaporan ke kantor pajak, atas kami sebagai penyewa?

    mohon bantuan informasinya,
    trimakasih

  • neemitha

    Member
    19 March 2009 at 11:11 am
  • lutfan1708

    Member
    19 March 2009 at 11:45 am

    harus dibuatkan bukpot pph 23 kalo kita sewa ke bentuk badan, dan bukpot PPh 21 kalo yang punya OP, mungkin tidak dikenakan PPN krn yang punya mesin foto copy tsb. belum PKP.

  • ayrus_alfayed

    Member
    19 March 2009 at 11:48 am

    to rekan neemitha.

    Sewa mesin fotocopy sesuai PMK 244 yang efektif tanggal 1 Januari 2009 menyebutkan bahwa biaya tersebut (bagi kita penyewa) adalah beban yang termasuk objek PPh 23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto. tetapi karena tidak dipotong oleh penjual jasa maka biasanya dikoreksi (kalo ada pemeriksaan) dan menjadi biaya pajak pph23 tetapi akhirnya tidak dibisa dibiayakan juga oleh kita (ruginya dobel tuch..betulan ini sudah terjadi sama saya)

    tetapi masalah PPN harus dilihat dulu si-penjual jasa sewa tersebut termasuk PKP gak ?. karena hanya PKP saja yang boleh mengeluarkan faktur (keuntungan bagi kita si pembeli jasa..coz kalau bukan PKP tidak ada PPN yang diterbitkan)

    jadi misalnya sewa mesinnya 200 (exclude PPN dan PPh) maka jurnalnya :

    Beban sewa 2000 (D)
    Biaya pajak psl-23 40 (D)
    kas/bank 2000 (K)
    hutang pph psl-23 40 (K)

    atas hutang pph pasal 23 harus disetor tiap tgl 10 dan dilapor tgl 20 bulan berikutnya. (makanya saran saya putusin kontraknya atau digross up aja)

    Mungkin bagi yang berbeda pendapat boleh sharing juga nih ..

  • herryj4j49

    Member
    20 March 2009 at 7:45 am

    Mnrt sy, kl jurnalnya spt rekan ayrus kurang optimal krn biaya pajak nantinya kena koreksi fiskal positif. Digross up aja kalau memang tanpa PPN.
    Biaya Sewa 2040.82
    Kas / Bank 2000
    Hutang PPh ps.23 40.82

  • Budianto

    Member
    20 March 2009 at 7:58 am

    kenapa harus gross_up ?

  • herryj4j49

    Member
    20 March 2009 at 1:53 pm

    ya kl memang si pemilik harta nya tidak mau dipotong PPH ps.23. Berarti kan harus gross up

  • begawan5060

    Member
    20 March 2009 at 2:04 pm
    Originaly posted by neemitha:

    kantor kami menyewa sebuah Mesin Fotocopy, apakah perlu dibuat bukti potong untuk pajaknya?
    sebelumnya pihak pemilik mesin FC tidak memungut pph (harga yg diberikan harga nett exclude pph&ppn),apakah juga perlu dikenakan tarif ppn?
    dan bagaimana pelaporan ke kantor pajak, atas kami sebagai penyewa?

    1. Kantor anda yang seharusnya memotong PPh 23 kalo pemilik mesin berbentuk badan atau memotong PPh 21 kalo pemilik mesin perorangan.
    2. Yang memungut PPN adalah pengusaha jasa (pemilik mesin)

  • begawan5060

    Member
    20 March 2009 at 2:12 pm
    Originaly posted by herryj4j49:

    ya kl memang si pemilik harta nya tidak mau dipotong PPH ps.23. Berarti kan harus gross up

    Menurut saya gross up penghitungan tunjangan PPh Ps 21 yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.
    Dalam kasus ini sebaiknya tidak menggunakan istilah gross up, tetapi harga termasuk PPh, contoh :
    Misalnya PPh 23 tarip 2%
    Harga yang disepakati = 100.000
    PPh Ps 23 = 2/102 X 100.000 = 1.961

  • brondong.culun

    Member
    20 March 2009 at 10:11 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by neemitha:
    kantor kami menyewa sebuah Mesin Fotocopy, apakah perlu dibuat bukti potong untuk pajaknya?
    sebelumnya pihak pemilik mesin FC tidak memungut pph (harga yg diberikan harga nett exclude pph&ppn),apakah juga perlu dikenakan tarif ppn?
    dan bagaimana pelaporan ke kantor pajak, atas kami sebagai penyewa?

    1. Kantor anda yang seharusnya memotong PPh 23 kalo pemilik mesin berbentuk badan atau memotong PPh 21 kalo pemilik mesin perorangan.
    2. Yang memungut PPN adalah pengusaha jasa (pemilik mesin)

    Kok kena PPh Pasal 21 ??? Setau saya dikenakan PPh Pasal 23, mau dia OP atau Badan.
    PPh Pasal 21 dikenakan terhadap tenaga ahli bidang tertentu (seperti notaris, dokter, dll).

  • begawan5060

    Member
    20 March 2009 at 10:55 pm
    Originaly posted by brondong.culun:

    Kok kena PPh Pasal 21 ??? Setau saya dikenakan PPh Pasal 23, mau dia OP atau Badan.
    PPh Pasal 21 dikenakan terhadap tenaga ahli bidang tertentu (seperti notaris, dokter, dll).

    Oh iya, sewa ya? Saya luruskan OP atau badan dipotong PPh 23.
    Thanks atas koreksinya …

  • rindra

    Member
    21 March 2009 at 4:25 am

    Untuk terhidar dari kesalahan dari KPP sebaiknya kita potong Ps. 23 untuk Badan dan Ps. 21 untuk OP. Masalah PPN kita kita lihat kalau lawan transaksi kita sudah PKP kita minta FP saja agar transaksi lbh jelas.

    TQ

  • brondong.culun

    Member
    23 March 2009 at 4:54 am
    Originaly posted by rindra:

    Untuk terhidar dari kesalahan dari KPP sebaiknya kita potong Ps. 23 untuk Badan dan Ps. 21 untuk OP. Masalah PPN kita kita lihat kalau lawan transaksi kita sudah PKP kita minta FP saja agar transaksi lbh jelas.

    TQ

    Mas, klo Jasa sewa dikenakan PPh Pasal 23 (mau dia OP atau Badan)
    PPh Pasal 21 dikenakan pada OP tenaga ahli tertentu (contoh : dokter, notaris, konsultan pajak dll).

  • eka95

    Member
    16 April 2009 at 4:38 pm

    apakah sewa foto copy dikenakan pph pasal 23?? karena di PMK 244 tidak diterangkan tentang sewa, melainkan tentang jasa…
    mohon bantuannya….

  • eka95

    Member
    16 April 2009 at 4:42 pm

    bukannya pasal 4 ayat 2 ya??

Viewing 1 - 15 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now