Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??
Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??
- Originaly posted by harry_logic:
Kebalik rekan Willy.
dibalikan aja pak .. he ..he …
Menjadi masalah kalau kita terima FP bulan Mei dan kita bayar bulan Juni,setor dan lapor PPh 23nya kapan Juni atau Juli..kalau setor Juni salah?..karena ada yg berpendapat kita setor&lapor satu bulan setelah kita bayar..misal bayar Juni,Setor&lapor PPhnya Juli..trmksh
PPh 23 terutang pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya (Pasal 23 UU PPh), jika pembayaran sewa mesin tersebut bulan mei, maka atas pemungutan pph 23 dibayarkan plg lambat tgl 10 bulan juni.