Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??
Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??
salam,
kantor kami menyewa sebuah Mesin Fotocopy, apakah perlu dibuat bukti potong untuk pajaknya?
sebelumnya pihak pemilik mesin FC tidak memungut pph (harga yg diberikan harga nett exclude pph&ppn),apakah juga perlu dikenakan tarif ppn?
dan bagaimana pelaporan ke kantor pajak, atas kami sebagai penyewa?mohon bantuan informasinya,
trimakasihharus dibuatkan bukpot pph 23 kalo kita sewa ke bentuk badan, dan bukpot PPh 21 kalo yang punya OP, mungkin tidak dikenakan PPN krn yang punya mesin foto copy tsb. belum PKP.
to rekan neemitha.
Sewa mesin fotocopy sesuai PMK 244 yang efektif tanggal 1 Januari 2009 menyebutkan bahwa biaya tersebut (bagi kita penyewa) adalah beban yang termasuk objek PPh 23 sebesar 2% dari jumlah penghasilan bruto. tetapi karena tidak dipotong oleh penjual jasa maka biasanya dikoreksi (kalo ada pemeriksaan) dan menjadi biaya pajak pph23 tetapi akhirnya tidak dibisa dibiayakan juga oleh kita (ruginya dobel tuch..betulan ini sudah terjadi sama saya)
tetapi masalah PPN harus dilihat dulu si-penjual jasa sewa tersebut termasuk PKP gak ?. karena hanya PKP saja yang boleh mengeluarkan faktur (keuntungan bagi kita si pembeli jasa..coz kalau bukan PKP tidak ada PPN yang diterbitkan)
jadi misalnya sewa mesinnya 200 (exclude PPN dan PPh) maka jurnalnya :
Beban sewa 2000 (D)
Biaya pajak psl-23 40 (D)
kas/bank 2000 (K)
hutang pph psl-23 40 (K)atas hutang pph pasal 23 harus disetor tiap tgl 10 dan dilapor tgl 20 bulan berikutnya. (makanya saran saya putusin kontraknya atau digross up aja)
Mungkin bagi yang berbeda pendapat boleh sharing juga nih ..
Mnrt sy, kl jurnalnya spt rekan ayrus kurang optimal krn biaya pajak nantinya kena koreksi fiskal positif. Digross up aja kalau memang tanpa PPN.
Biaya Sewa 2040.82
Kas / Bank 2000
Hutang PPh ps.23 40.82kenapa harus gross_up ?
ya kl memang si pemilik harta nya tidak mau dipotong PPH ps.23. Berarti kan harus gross up
- Originaly posted by neemitha:
kantor kami menyewa sebuah Mesin Fotocopy, apakah perlu dibuat bukti potong untuk pajaknya?
sebelumnya pihak pemilik mesin FC tidak memungut pph (harga yg diberikan harga nett exclude pph&ppn),apakah juga perlu dikenakan tarif ppn?
dan bagaimana pelaporan ke kantor pajak, atas kami sebagai penyewa?1. Kantor anda yang seharusnya memotong PPh 23 kalo pemilik mesin berbentuk badan atau memotong PPh 21 kalo pemilik mesin perorangan.
2. Yang memungut PPN adalah pengusaha jasa (pemilik mesin) - Originaly posted by herryj4j49:
ya kl memang si pemilik harta nya tidak mau dipotong PPH ps.23. Berarti kan harus gross up
Menurut saya gross up penghitungan tunjangan PPh Ps 21 yang diberikan pemberi kerja kepada karyawannya.
Dalam kasus ini sebaiknya tidak menggunakan istilah gross up, tetapi harga termasuk PPh, contoh :
Misalnya PPh 23 tarip 2%
Harga yang disepakati = 100.000
PPh Ps 23 = 2/102 X 100.000 = 1.961 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by neemitha:
kantor kami menyewa sebuah Mesin Fotocopy, apakah perlu dibuat bukti potong untuk pajaknya?
sebelumnya pihak pemilik mesin FC tidak memungut pph (harga yg diberikan harga nett exclude pph&ppn),apakah juga perlu dikenakan tarif ppn?
dan bagaimana pelaporan ke kantor pajak, atas kami sebagai penyewa?1. Kantor anda yang seharusnya memotong PPh 23 kalo pemilik mesin berbentuk badan atau memotong PPh 21 kalo pemilik mesin perorangan.
2. Yang memungut PPN adalah pengusaha jasa (pemilik mesin)Kok kena PPh Pasal 21 ??? Setau saya dikenakan PPh Pasal 23, mau dia OP atau Badan.
PPh Pasal 21 dikenakan terhadap tenaga ahli bidang tertentu (seperti notaris, dokter, dll). - Originaly posted by brondong.culun:
Kok kena PPh Pasal 21 ??? Setau saya dikenakan PPh Pasal 23, mau dia OP atau Badan.
PPh Pasal 21 dikenakan terhadap tenaga ahli bidang tertentu (seperti notaris, dokter, dll).Oh iya, sewa ya? Saya luruskan OP atau badan dipotong PPh 23.
Thanks atas koreksinya … Untuk terhidar dari kesalahan dari KPP sebaiknya kita potong Ps. 23 untuk Badan dan Ps. 21 untuk OP. Masalah PPN kita kita lihat kalau lawan transaksi kita sudah PKP kita minta FP saja agar transaksi lbh jelas.
TQ
- Originaly posted by rindra:
Untuk terhidar dari kesalahan dari KPP sebaiknya kita potong Ps. 23 untuk Badan dan Ps. 21 untuk OP. Masalah PPN kita kita lihat kalau lawan transaksi kita sudah PKP kita minta FP saja agar transaksi lbh jelas.
TQ
Mas, klo Jasa sewa dikenakan PPh Pasal 23 (mau dia OP atau Badan)
PPh Pasal 21 dikenakan pada OP tenaga ahli tertentu (contoh : dokter, notaris, konsultan pajak dll). apakah sewa foto copy dikenakan pph pasal 23?? karena di PMK 244 tidak diterangkan tentang sewa, melainkan tentang jasa…
mohon bantuannya….bukannya pasal 4 ayat 2 ya??