Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??

  • Sewa Mesin Foto Copy, apakah dikenakan pajak penghasilan??

     tsabitah updated 15 years ago 19 Members · 33 Posts
  • begawan5060

    Member
    16 April 2009 at 4:57 pm
    Originaly posted by eka95:

    apakah sewa foto copy dikenakan pph pasal 23?? karena di PMK 244 tidak diterangkan tentang sewa, melainkan tentang jasa…
    mohon bantuannya….

    Bukan di PMK-244, PMK ini tidak mengatur sewa, tetapi dlm Psl 23 ayat (1) huruf c UU PPh

  • dasun

    Member
    16 April 2009 at 9:40 pm
    Originaly posted by neemitha:

    kantor kami menyewa sebuah Mesin Fotocopy

    perlu diperjelas apakah kantor sdr neemitha merupakan wp berbentuk badan atau wp perusahaan perorangan?
    – kalau berbentuk badan: wajib memotong pph pasal 23 dan membuat bukti potong pph pasal 23
    – kalau perusahaan perorangan, hanya yg telah ditunjuk dengan sk sebagai pemotong pph pasal 23 yg wajib memotong pph pasal 23 dan membuat bukti potong pph pasal 23

    Originaly posted by neemitha:

    pemilik mesin FC tidak memungut pph (harga yg diberikan harga nett exclude pph&ppn),apakah juga perlu dikenakan tarif ppn?

    – pemilik mesin fc tidak boleh memungut pph psl 23 atas sewa tsb
    – pemilik mesin fc wajib memungut ppn/membuat faktur pajak kalau sudah pkp
    – penyewa berhak meminta fp standar kalau sudah pkp (untuk dikreditkan pm-nya)

    Originaly posted by neemitha:

    bagaimana pelaporan ke kantor pajak, atas kami sebagai penyewa?

    – wp badan dan wp op yg ditunjuk: wajib memotong, menyetor, membuat daftar bukti potong dan/atau bukti potong, dan melaporkan spt masa pph pasal 23
    – wp op yg tidak ditunjuk dg sk sbg pemotong pph pasal 23: tidak boleh memotong pph pasal 23
    – wp op notaris dan ppat (seingat saya) tidak perlu sk penunjukan dan wajib memotong pph pasal 23

    mohon koreksi,
    trims

  • bayem

    Member
    17 April 2009 at 10:21 am
    Originaly posted by eka95:

    bukannya pasal 4 ayat 2 ya??

    sewa yang termasuk pasal 4 ayat 2 hanyalah terhadap sewa tanah dan bangunan dan bersifat final. sewa selain tanah dan bagunan, masuk ke pph pasal 23.
    mohon koreksi..

  • kerenabiz

    Member
    17 April 2009 at 10:36 am

    Dear…

    Berarti kalau kita selaku penyewa (sudah PKP) dan kita kenakan PPh Ps 23 kepada penyewa yang sudah PKP, tarifnya 2% gitu ya ?contoh by. sewa 500,000 dan nanti kita potong sebesar 10,000?
    Mohon dibantu…..saya baru belajar masalah pajak….

  • begawan5060

    Member
    17 April 2009 at 10:42 am
    Originaly posted by kerenabiz:

    Berarti kalau kita selaku penyewa (sudah PKP) dan kita kenakan PPh Ps 23 kepada penyewa yang sudah PKP, tarifnya 2% gitu ya ?contoh by. sewa 500,000 dan nanti kita potong sebesar 10,000?
    Mohon dibantu…..saya baru belajar masalah pajak….

    Ya…, sepanjang bukan tanah dan/atau bangunan

  • suryo

    Member
    17 April 2009 at 10:48 am

    To Rekan Neemitha
    Untuk kasus seperti ini, yang perlu diperhatikan adalah apakah perusahaan anda
    menyewa mesin fotocopy u/ kepentingan fotocopy perusahaan anda saja atau untuk usuha fotocopy.
    Jika hanya untuk sendiri, jika tidak ingin repot dengan pajak, buat perjanjian yg menyebutkan bahwa bukan sewa mesin fotocopy tetapi buat menjadi penghitungan perlembar kertas yg dicopy. Jadi seperti kita fotocopy diluar tetapi tagihan bulanan.
    Dengan perjanjian seperti ini, tidak perlu ada PPh atau PPN yang perlu di hitung dan disetor.
    Biaya Fotocopy tersebut masuk sebagai biaya umum administrasi.
    Ini saran saya
    Salam
    Jika ada koreksi silahkan, terimakasih

  • gnw2306

    Member
    1 June 2010 at 11:02 am

    Biasanya dalam tagihan sewa mesin foto copy tidak hanya mencantumkan harga sewa mesin per bulan saja, tetapi juga terdapat tagihan atas kelebihan pemakaian lembar per bulannya, apakah PPh 23 dipotong atas sewa mesin saja atau juga termasuk biaya kelebihan pemakaian tsb? mohon penjelasan

  • Budianto

    Member
    1 June 2010 at 11:36 am
    Originaly posted by suryo:

    To Rekan Neemitha
    Untuk kasus seperti ini, yang perlu diperhatikan adalah apakah perusahaan anda
    menyewa mesin fotocopy u/ kepentingan fotocopy perusahaan anda saja atau untuk usuha fotocopy.
    Jika hanya untuk sendiri, jika tidak ingin repot dengan pajak, buat perjanjian yg menyebutkan bahwa bukan sewa mesin fotocopy tetapi buat menjadi penghitungan perlembar kertas yg dicopy. Jadi seperti kita fotocopy diluar tetapi tagihan bulanan.
    Dengan perjanjian seperti ini, tidak perlu ada PPh atau PPN yang perlu di hitung dan disetor.
    Biaya Fotocopy tersebut masuk sebagai biaya umum administrasi.
    Ini saran saya

    Rekan Suryo, saran anda bagus.
    namun perlu diingat…. mesin tsb berada di kantor rekan Neemitha dan bukankah kalau fotocopi diluar tidak perlu ada perjanjian ?
    Salam.

  • bayem

    Member
    1 June 2010 at 11:37 am
    Originaly posted by gnw2306:

    Biasanya dalam tagihan sewa mesin foto copy tidak hanya mencantumkan harga sewa mesin per bulan saja, tetapi juga terdapat tagihan atas kelebihan pemakaian lembar per bulannya, apakah PPh 23 dipotong atas sewa mesin saja atau juga termasuk biaya kelebihan pemakaian tsb? mohon penjelasan

    pph 23 dipotong atas sewa mesin fotocopi saja..

  • Budianto

    Member
    1 June 2010 at 11:37 am
    Originaly posted by gnw2306:

    Biasanya dalam tagihan sewa mesin foto copy tidak hanya mencantumkan harga sewa mesin per bulan saja, tetapi juga terdapat tagihan atas kelebihan pemakaian lembar per bulannya, apakah PPh 23 dipotong atas sewa mesin saja atau juga termasuk biaya kelebihan pemakaian tsb? mohon penjelasan

    Rekan Gnw2306,
    pemotongan PPh 23 dari Nilai Bruto DPP. (termasuk kelebihan pemakaian tsb)
    Salam.

  • gnw2306

    Member
    1 June 2010 at 3:24 pm

    Terima kasih atas jawaban rekan Bayem dan Budianto, bisa bantu saya untuk dasar peraturannya, tks

  • giwar01

    Member
    1 June 2010 at 4:13 pm

    law jurnalnya mnrut aq kaya gini sih….
    mis. hrg sewa 2000 dan pemilik msin badan.

    biaya sewa(D)2000
    psl 23(K)2%*2000
    cash(K)selisihnya

    tp mis. ada ppn brarti sdh pkp

    maka biaya sewa(d)2000
    vat in(d)200
    pph psl 23(k)40
    cash(k)2160

    tp law bentuk pmilik mesin op

    jurnalnya tgl ganti aj psl 23 jd 21

    tlng koreksi law da yg salah

  • Budianto

    Member
    2 June 2010 at 2:39 pm
    Originaly posted by gnw2306:

    Terima kasih atas jawaban rekan Bayem dan Budianto, bisa bantu saya untuk dasar peraturannya, tks

    UU PPh No. 36 Tahun 2008
    Pasal 23
    (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
    a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
    3. royalti; dan
    4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
    b. dihapus;
    c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
    2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
    (1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Salam…

  • Wily

    Member
    4 June 2010 at 3:19 am
    Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:

    tetapi karena tidak dipotong oleh penjual jasa maka biasanya dikoreksi (kalo ada pemeriksaan) dan menjadi biaya pajak pph23 tetapi akhirnya tidak dibisa dibiayakan juga oleh kita (ruginya dobel tuch..betulan ini sudah terjadi sama saya)

    bagi pengguna jasa tidak ada masalah bila tidak dipotong PPh23 oleh penjual jasa, yang salah justru penjual jasa yang tidak potong PPh23. Mohon koreksi temen2.

  • harry_logic

    Member
    4 June 2010 at 3:43 am
    Originaly posted by Wily:

    bagi pengguna jasa tidak ada masalah bila tidak dipotong PPh23 oleh penjual jasa, yang salah justru penjual jasa yang tidak potong PPh23. Mohon koreksi temen2.

    Kebalik rekan Willy.
    Dikoreksi menjadi :
    Bagi pengguna jasa yang berkewajiban utk memotong PPh 23 adalah salah bila tidak melakukan pemotongan PPh 23 atas pembayaran yg diserahkan ke penjual jasa. Penjual jasa tidak akan disalahkan bila penghasilan yg diterimanya tidak dilakukan pemotongan PPh 23.

    ——————

Viewing 16 - 30 of 33 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now