Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Orgen Tunggal
Sewa Orgen Tunggal
Rekan2 yth,
Mohon petunjuknya perlakuan pajak atas sewa orgen tunggal (satu paket peralatan musik dengan artis2nya) untuk suatu kegiatan promosi, apakah dikenakan pph ps.23 atau pph ps.21 atau mungkin ga kena PPh?
Mohon tanggapan dari rekan-rekan Ortax, thank's
salam
Apabila persh anda/anda sebagai pemotong pajak, maka atas imbalannya dipotong PPh Ps 21 dengan ketentuan pemberi jasa adalah berbentuk OP (perorangan)
Atas penghasilan yang dibayarkan berkaitan dengan sewa organ tunggal + penyanyinya, dilihat dulu apakah pemilik organ tunggal berbentuk badan/orang pribadi, jika orang pribadi maka kewajiban anda (perusahaan anda) adalah untuk memotong PPh Ps. 21 atas penghasilan yang perusahaan anda bayarkan tersebut. Lebih lengkapnya silakan baca UU No. 36/2008 ttg PPh, di penjelasan ps. 21
bagaimana bunyi kontraknya atau bunyi transaksi pembayarannya rekan Harrison
Salam
*rekan hanif* Tidak ada kontrak/perjanjian, kegiatan hanya sehari, selesai kegiatan promo ya dibayar orgen tunggalnya (transaksi2 tsb dilakukan di area-area pinggiran atau kota-kota kab. indonesia) untuk promosi produk.
wah yang spt itu sepertinya belum tersentuh deh…..
mereka juga mungkin belum terdaftar sbg wajib pajak.
apabila tetap dikenakan kemungkinan besar di gross_up,
jadi menurut saya lebih baik dipotong pph 23,
alasannya khan mereka tidak bekerja sendirian tapi berkelompok.
demikian pendapat.Menurut saya,
atas sewa organ tunggal dimana pada saat pembayaran tidak dibedakan antara harta & orang, maka bila sang pemilik organ tunggal ialah
1. Badan Usaha maka dipotong PPh pasal 23 dari Nilai bruto
2. Orang Pribadi yg ditunjuk KPP sbg Potput PPh psl 23 maka dipotong PPh psl 23
3. Orang Pribadi (bukan Potput) maka di potong PPh pasal 21 (lihat PER-31/PJ/2009 pasal 10 ayat 5 & PER-57/PJ/2009) dimana merupakan bukan pegawai yang bersifat tidak berkesinambungansemoga membantu.
- Originaly posted by Harrison:
*rekan hanif* Tidak ada kontrak/perjanjian, kegiatan hanya sehari, selesai kegiatan promo ya dibayar orgen tunggalnya (transaksi2 tsb dilakukan di area-area pinggiran atau kota-kota kab. indonesia) untuk promosi produk.
setiap transaksi kan harus ada buktinya. keterangan yang dibuat di dalam bukti transaksi nya seperti apa bunyinya?.
Trus, yang menerima itu OP atau badan?Salam
Betul sekali rekan hanif.., di bukti kwitansi ditulis sewa orgen tunggal (grup atau kelompok orang) bukan badan tapi seperti band-band dalam acara perkawinan gitu lho..,
Kalau nominalnya dihitung secara nasional biaya tsb cukup besar.. maka mohon pendapat dan saran perlakuan PPh nya dari rekan-rekan, thank's..
salam
kalau hanya ditulis sewa orgen tunggal, lebih mengarah ke pengenaan PPh Pasal 23. Yaitu : sewa atas penggunaan harta.
dengan demikian, potong saja PPh Pasal 23 dengan tarif 2% bila pemiliknya punya NPWP dan tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal bila ia tidak punya NPWP.Biasanya mereka nggak mau dipotong pajak. Dalam arti kata mereka hanya terima net. Kalau memang begitu, digross up saja rekan harison
Salam
thankyou rekan-rekan..,
rekan hanif maksud saya pengennya begitu cuma agak ragu2 kalau melihat objek pajaknya sebagai sewa ++. gimana kalo artisnya trio macan..? hehehe.. kan gak mungkin macan dikenain pph…salam
itu sebabnya harus dilihat dulu kontrak atau keterangan yang dibuat untuk transaksi pembayarannya.
emang trio macan mau main sama organ tunggal???
macan kampung kali yaaa he he heSalam
Kalo dimasukan sebagai sewa orgen apakah cocok/logis? Apakah benar hanya menyewa orgen, dan dimainkan sendiri? Setahu saya…. kalo "nanggap" orgen tunggal ya lebih pada pemberian imbalan, demikian juga "nanggap wayang" tidak diartikan sewa wayang dan gamelan dong…
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo dimasukan sebagai sewa orgen apakah cocok/logis? Apakah benar hanya menyewa orgen, dan dimainkan sendiri? Setahu saya…. kalo "nanggap" orgen tunggal ya lebih pada pemberian imbalan, demikian juga "nanggap wayang" tidak diartikan sewa wayang dan gamelan dong…
Sangat sependapat…
Rekan begawan, apakah kasus ini tidak bisa dianalogikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam SE No. 53 Tahun 2009 TENTANG
JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008Sebagai contoh, untuk perusahaan outsourcing, Pengenaan PPh 23 adalah atas total kontrak bila tidak dirincikan antara jasa outsourcing dengan gaji/ honor kepada pegawai outsourcing tersebut.
Sebagaimana diketahui, PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai yang di"outsurcingkan" dipotong oleh perusahaan outsorcing tersebut.
Sementara, bila di dalam kontraknya dirincikan, maka PPh 23 dipotong hanya dari fee jasa outsourcing.
PPh 21nya tetap dipotong oleh perusahaan outsourcing tersebut.Mohon Pencerahannya
Salam