Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sewa Orgen Tunggal

  • Sewa Orgen Tunggal

  • POERBA

    Member
    12 December 2009 at 5:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    apakah kasus ini tidak bisa dianalogikan dengan ketentuan yang terdapat di dalam SE No. 53 Tahun 2009 TENTANG
    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    Coba berpendapat
    Mungkin objeknya sama tapi subjeknya berbeda rekan hanif..
    Mohon koreksinya…

  • hanif

    Member
    12 December 2009 at 5:50 pm

    maksudnya rekan purba?

    Menurut saya begini, ketika transaksi dengan Pihak orgen tunggal, biasanya yang diungkapkan adalah sewa orgen tunggal untuk berapa waktu. Lazimnya, mereka sudah langsung menyediakan pemain dan penyanyinya. Jarang di dalam kontrak atau perjanjian disebutkan biaya sewa orgen sekian + biaya penyanyinya sekian.
    Makanya, saya lebih cendrung kalau berbunyi dalam bukti pembayaran adalah sewa orgen tunggal, maka, dikenakan PPh 23.
    Bila mereka merinci tagihan sewa dan fee pemainnya, PPh 23 hanya dikenakan atas sewa peralatannya saja. sedang PPh 21 atas fee pemainnya bisa dipotong oleh penyedia jasa organ tunggal tsb.

    Sebaliknya, apabila dalam bukti pembayaran disebutkan sebagai imbalan atas jasa untuk mentas, maka, bisa dimasukkan kategori PPh 21 bila penerima imbalan adalah OP dan PPh 23 untuk badan.

    Demikian juga dengan nanggap wayang, seperti disampaikan oleh rekan begawan.
    Tergantung pada bukti transaksinya seperti apa?. Apakah pembayaran imbalan atau sewa peralatan berikut fee pemainnya, atau sewa secara total.

    Biasanya mereka tidak akan mau menjelaskan secara terbuka fee yang dibayar ke pemainnya. Oleh karena itu, mereka akan memberikan angka global saja.
    Dari bukti pembayaran tersebutlah bisa ditentukan apakah dikenakan PPh 21 atau 23nya.
    Bila berbunyi imbalan yang diterima OP kena PPh 21. Bila imbalan diterima Badan kena PPh 23. Bila sewa peralatan yang disebutkan maka kena pph 23.

    Salam

  • ezar

    Member
    14 December 2009 at 12:01 pm

    Ikut berpendapat:
    1. Kalo dia berbentuk badan/cv kena PPh 23 tarif 15% dari Bruto..
    2. Kalo bukan badan usaha kena PPh 21 atas Artis Tarif = 50%xTarif psl 17xPh Bruto, kalo ga punya NPWP kali lagi dng 120%…

    tapi paling nanti ente gross up, krn jarang ada yg mau dipotong kalo Organ Tunggal… 🙂

Viewing 16 - 18 of 18 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now