Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Sewa Ruangan/Aula di Hotel, apakah objek PPN dan PPh Ps. 4(2) ?
Sewa Ruangan/Aula di Hotel, apakah objek PPN dan PPh Ps. 4(2) ?
Mohon bantuannya, sewa ruangan/aula di hotel seperti apakah yg dikenakan PPh. Ps. 4 (2) dan PPN ???
Bagaimana jika :
a. Hotel sebagai Event Organizer, menyediakan kamar u/ penginapan, aula untuk seminar, termasuk konsumsi. Pajak apa saja yg terkait?
b. Hotel hanya menyewakan aula u/ seminar, apakah dipungut PPN dan PPh. Ps. 4(2)Trimakasih atas bantuannya
- Originaly posted by andriachmed:
Mohon bantuannya, sewa ruangan/aula di hotel seperti apakah yg dikenakan PPh. Ps. 4 (2) dan PPN ???
hanya untuk ruangan atau tempat yang bukan merupakan fasilitas yang disediakan untuk tamu hotel.
Originaly posted by andriachmed:a. Hotel sebagai Event Organizer, menyediakan kamar u/ penginapan, aula untuk seminar, termasuk konsumsi. Pajak apa saja yg terkait?
PPh Pasal 23 hanya atas jasa EO.
Namun, PPh Pasal 23 akan dihitung dari total tagihan bila tidak bisa dipisahkan antara jasa EO dengan biaya lain.Originaly posted by andriachmed:b. Hotel hanya menyewakan aula u/ seminar, apakah dipungut PPN dan PPh. Ps. 4(2)
tidak
Salam