Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sewa ruangan di hotel
sewa ruangan di hotel
temans….mau tanya dunk…
jika perusahaan menyewa suatu ruangan di hotel untuk test psikologi/recruitment. apakah pihak hotel kita potong untuk jasa sewa / final? jika tidak apa dasar hukumnya? tengkiuu
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 08/PJ.43/2003TENTANG
PPH PASAL 23 ATAS SEWA RUANGAN UNTUK RAPAT ATAU TRAINING DI HOTEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
a. PT. ABC sering menggunakan ruangan di hotel untuk training, seminar atau pertemuan untuk
satu hari atau lebih, karena ruangan di kantor tidak mencukupi atau dengan alasan agar para
peserta seminar atau training dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti acara tersebut.
b. Dalam tagihan yang diajukan pihak hotel tidak dipisahkan antara harga sewa dan harga
makanan serta service yang diberikan oleh pihak hotel. Menurut Saudara pemisahan ini agar
dapat dipisahkan mana yang menjadi objek PPh Pasal 23 untuk sewa gedung dan objek Pajak
Daerah untuk harga makanan. Pihak manajemen hotel bersikeras bahwa tidak ada sewa
ruangan melainkan packet yang sudah digabungkan dalam harga makanan sehingga tidak
terutang PPh Pasal 23.
c. Sementara pada saat audit pajak yang dilakukan oleh auditor mengatakan bahwa penggunaan
ruangan hotel untuk pertemuan, seminar atau training terdapat unsur sewa yang terutang PPh
Pasal 23.4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan
seminar, training atau pertemuan lainnya oleh PT ABC dilaksanakan di ruangan hotel, maka atas
imbalan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan penyelenggaraan seminar, training atau
pertemuan lainnya dengan menggunakan ruangan hotel, harga makanan dan service yang diberikan
oleh pihak XYZ termasuk objek Pajak Daerah. Namun atas imbalan yang diperoleh atau diterima
oleh XYZ atas penggunaan ruangan, harga makanan dan service merupakan penghasilan yang harus
dilaporkan dalam SPT Tahunannya.Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,ttd
SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
- Originaly posted by sarinizar:
jika perusahaan menyewa suatu ruangan di hotel untuk test psikologi/recruitment. apakah pihak hotel kita potong untuk jasa sewa / final? jika tidak apa dasar hukumnya? tengkiuu
1. Menyewa ruangan khusus di hotel hanya untuk penggunaan test/recruitmen karyawan, transaksi ini adalah murni sewa ruangan, sehingga Penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dari Pihak Hotel dan Pihak Hotel juga wajib memungut PPN 10% dari harga sewa;
2. Jika ruangan hotel yang digunakan merupakan satu paket dengan harga makanan, atau dengan kata lain Suatu Pihak menyelenggarakan pesta di hotel dan Pihak Hotel menawarkan paket harga makanan dan minuman dengan tidak memungut sewa ruangan, maka tidak ada obyek PPh Pasal 4 (2) atas sewa ruangan dan tidak ada obyek PPN atas sewa ruangan. Adapun obyek pajak yang ada hanyalah PP I (Pajak Pembangunan I) sebesar 10% dari harga paket tersebut yang wajib dipungut oleh Pihak Hotel dan disetorkan Dinas Pendapatan Daerah.
- Originaly posted by phoska:
1. Menyewa ruangan khusus di hotel hanya untuk penggunaan test/recruitmen karyawan, transaksi ini adalah murni sewa ruangan, sehingga Penyewa wajib memotong PPh Pasal 4 (2) sebesar 10% dari Pihak Hotel dan Pihak Hotel juga wajib memungut PPN 10% dari harga sewa;
dasar hukumnya ada?
Salam
- Originaly posted by nt1:
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan
seminar, training atau pertemuan lainnya oleh PT ABC dilaksanakan di ruangan hotel, maka atas
imbalan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan penyelenggaraan seminar, training atau
pertemuan lainnya dengan menggunakan ruangan hotel, harga makanan dan service yang diberikan
oleh pihak XYZ termasuk objek Pajak Daerah. Namun atas imbalan yang diperoleh atau diterima
oleh XYZ atas penggunaan ruangan, harga makanan dan service merupakan penghasilan yang harus
dilaporkan dalam SPT Tahunannya.jika berdasarkan kesimpulan di point 4, baik ada makanan yang tersaji maupun tidak, tidak ada PPh pasal 4 (2) yang terutang. Namun adakah peraturan yang lebih up2date lagi?
tidak kena pph final.
SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-1228/PJ.313/2006 TANGGAL 26 DESEMBER 2006
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI PPH PASAL 23Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Oktober 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
a. Wajib Pajak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengadakan meeting dalam rangka rapat persiapan pembangunan gedung kantor PPATK di Hotel AAA. Hotel AAA memberikan paket meeting selama dua hari satu malam dengan fasilitas yang terdiri atas ruangan meeting, kamar penginapan serta konsumsi (makan pagi/siang/malam dan tea/coffee break).
b. Berkaitan dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 23, ada beberapa pendapat sebagai berikut:
– KPPN Jakarta I berpendapat bahwa sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 Lampiran II angka 5 huruf c yang menyatakan jasa lain selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan kepada APBN/APBD terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% X 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
– Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 5 TAHUN 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diatur pelaksanaannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 antara lain bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, gedung perkantoran, pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri terutang pajak penghasilan yang bersifat final
c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai aturan mana yang harus diterapkan berkenaan dengan masalah tersebut.
2. Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur sebagai berikut:
a. Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
b. Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;
b. Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa;
c. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 Lampiran II angka 5 huruf c, diatur bahwa jasa lain selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan kepada APBN/APBD terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% X 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas penyewaan kamar dan ruangan meeting hotel yang menawarkan meeting package yang meliputi kamar, ruang meeting dan makanan untuk peserta, yang dilakukan oleh PPATK, tidak termasuk dalam pengertian persewaan ruangan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas;
b. Atas penghasilan yang diperoleh Hotel AAA dari jasa tersebut, sepanjang pembayarannya dibebankan kepada APBN/APBD terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% X 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Demikian untuk dimaklumi.A.n. DIREKTUR JENDERAL,
PJ. DIREKTUR,
ttd
ROBERT PAKPAHANsalam.
rekan sarinizar…
jika persewaan ruangan hotel tersebut tanpa disertai dengan catering, (meeting package) maka dikenakan PPh pasal 4(2) sebesar 10%dan bersifat final
namun apabila ada biaya catering, sepanjang masig ada perincian sehingga dapat dibedakan secara jelas biatya catering dan sewa ruang maka dikenakan PPh 4(2) untuk sewa ruang sebesar 10%dan bersifat final dan PPh pasal 23 untuk catering sebesar 2% sesuai PMK NOMOR 244/PMK.03/2008.
jika tidak dapat dipisahkan (tidak ada perincian0 maka dianggap seluruhnya di kenakan PPh pasal 23 untuk jasa catering (2%) jika memang catering disediakan oleh pihak hotel tersebut.
mohon koreksinya
setuju dengan rekan taxforce
Menurut saya, ada atau tidak disertai dengan catering sewa ruangan dihotel bukan objek PPh WHT–karena sudah dikenai pajak daerah.
PP 5/2001 menyebutkan secara eksplisit sewa apa saja yang termasuk sebagai objek PPh Psl 4 (2)
a. Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;Dalam ketentuan tsb tdk disebutkan hotel, karena hotel memang telah kena pajak daerah…!!!
Salam
Wahy0n0- Originaly posted by wahy0n0:
PP 5/2001 menyebutkan secara eksplisit sewa apa saja yang termasuk sebagai objek PPh Psl 4 (2)
a. Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan;Dalam ketentuan tsb tdk disebutkan hotel, karena hotel memang telah kena pajak daerah…!!!
rekan wahyono, saya ijinkan saya melakukan koreksi atas PP yang dimaksud buka PP No.5/2001 melainkan PP No.5/2002
kemudian, menurut pendapat saya konteksnya disini adalah sewa ruangan, seperti balai pertemuannya. lain lagi jika yang disewa adalah kamar. maka kena Pajak pembangunan. namun jika yang disewa adalah raung pertemuannya yang masih dapat diklasifikasi berapa sewa ruangnya, maka kena pPh pasal 4(2) seperti dalam surat dirjen NOMOR S-1228/PJ.313/2006 TANGGAL 26 DESEMBER 2006
Originaly posted by ktfd:Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
mohon koreksinya
salam