Forum Ortax › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Sewa Ruangan di Hotel. Termasuk Pajak Daerah atau Nasional? Bagaimana dengan PPh 4(2)?
Sewa Ruangan di Hotel. Termasuk Pajak Daerah atau Nasional? Bagaimana dengan PPh 4(2)?
menurut saya sih tetap sebagai objek pajak pph ps4 ay2 sebesar 10%
- Originaly posted by irsani.kurniati:
perusahaan jasa laundry membuka usaha di dalam hotel A dengan menyewa ruangan dalam hotel tersebut.
Originaly posted by irsani.kurniati:objek PPh pasal 4(2)
Originaly posted by irsani.kurniati:Bagaimana dengan biaya sewa yang harus dibayar oleh perusahaan laundry tersebut?
90%
Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).apakah sewa kantor termasuk dalam pelayanan yang disediakan oleh hotel yaitu penginapan/peristirahatan?
pandangan saya saja, kalau misalnya ada pemilik gedung yang menyewakan ruangannya untuk kantor, apakah kita memasukkannya ke objek pajak hotel? tentu tidak, karena sewa ruangan kantor bukan untuk penginapan atau peristirahatan. jadi, imho, sewa kantor tidak termasuk dalam objek pajak hotel.Mengenai PPN,
jasa perhotelan yang tidak dikenakan PPN, adalah:
Jasa perhotelan meliputi:
1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
apabila tidak termasuk di kedua daftar ini, maka transaksi sewa ruangan kantor terutang PPN. Saya sedikit penasaran, ruangan yang disewa di hotel, apakah memang khusus disewakan sebuah "space" untuk kantor, atau, atau ya, menyewa misalnya "Kamar 1302" untuk kantor? 😀definisi hotel dan objek pajak hotel saya ambil dari UU No. 28 Tahun 2009.
saya setuju dengan @peanutbutter, dan kebetulan saya di hotel, kalau misal dia menyewakan satu lahan dan ada kontrak perjanjian sewa maka iya seharusnya dikenakan PPN