Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sewa Ruangan, Service Charge, Promotion Levy
Sewa Ruangan, Service Charge, Promotion Levy
rekan Ortax,
Berikut yang ingin saya tanyakan.
PT A menyewa sebuah toko di Mal X dan dikenakan biaya2 sebagai berikut:
Sewa Ruangan rental fee Rp.1000
Service charge Rp300
Promotional levy Rp200Menurut rekan2, PPh pasal brpkah yang harus dipotong oleh PT A terhadap pihak Mal X?
Terima kasih
- Originaly posted by JNS:
Menurut rekan2, PPh pasal brpkah yang harus dipotong oleh PT A terhadap pihak Mal X?
PPh 4(2) Final Sewa
Mencoba membantu
semua kena PPh Final 10%
Salam,
Kena PPh Final semua nya
- Originaly posted by tanugroho471:
PPh 4(2) Final Sewa
Originaly posted by henlou:semua kena PPh Final 10%
Originaly posted by wap_hendra:Kena PPh Final semua nya
Nice answer,
Salam manis,
Misalkan Tagihan atas sewa ditagih oleh PT. X sebagai pemilik Mall
maka kita wajib potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10%tetapi apabila misalkan ada PT C sebegai pengelola untuk service charge dan tagihan listriknya apakah kita wajib Potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10% rekan?? atau kita potong PPh 23 sebagai jasa perantara saja atas tagihan tersebut?
terima kasih
didalam konteks pertanyaan saya tersebut tagihan antara sewa dan service charge +tagihan listrik dibayar kepada pihak yg berbeda (2 PT yg berbeda)
Mohon pencerahannya rekan
terima kasih
- Originaly posted by garlie:
tetapi apabila misalkan ada PT C sebegai pengelola untuk service charge dan tagihan listriknya apakah kita wajib Potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10% rekan?? atau kita potong PPh 23 sebagai jasa perantara saja atas tagihan tersebut?
potong PPh 4 ayat 2
Originaly posted by garlie:tagihan antara sewa dan service charge +tagihan listrik dibayar kepada pihak yg berbeda (2 PT yg berbeda)
Tidak pengaruh karena objeknya adalah persewaan
- Originaly posted by garlie:
Misalkan Tagihan atas sewa ditagih oleh PT. X sebagai pemilik Mall
maka kita wajib potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10%betul sekali rekan,
Originaly posted by garlie:tetapi apabila misalkan ada PT C sebegai pengelola untuk service charge dan tagihan listriknya apakah kita wajib Potong PPh 4 ayat 2 sebesar 10% rekan?? atau kita potong PPh 23 sebagai jasa perantara saja atas tagihan tersebut?
PPh 4(2) Final.
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Originaly posted by garlie:
tagihan antara sewa dan service charge +tagihan listrik dibayar kepada pihak yg berbeda (2 PT yg berbeda)Tidak pengaruh karena objeknya adalah persewaan
Bisa minta dasar hukumnya ya rekan, bair bisa saya jadikan dasar
terima kasih rekan atas bantuannya
– Pasal 4 UU PPh
– KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.03/2002Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
– Pasal 4 UU PPh
– KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/KMK.03/2002Salam manis,
Terima kasi rekan Zull