Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Sewa Ruko
Dear rekan Ortax, mohon pencerahannya
suatu perusahaan punya ruko, karena kosong maka per 1 juni 2013 ruko tersebut di sewakan. akte perjanjian sewa menyewa masih dlm proses.
Apakah sewa menyewa ini di Pungut PPH?
Kapan Laporannya? dan kapan di pungutnya?- Originaly posted by wahyu12:
Apakah sewa menyewa ini di Pungut PPH?
bukan dipungut tapi dipotong
Originaly posted by wahyu12:Kapan Laporannya? dan kapan di pungutnya?
dipotong pada saat pembayaran atau saat terutang sewa, yg mana yg lebih dulu, kemudian dibayarkan paling lambat tgl 10 bln berikutnya (potong) atau 15 bln berikutnya (setor sendiri) kemudian dilapor paling lambat tgl 20 bln berikutnya
- Originaly posted by wahyu12:
Apakah sewa menyewa ini di Pungut PPH?
yups, dipotong pph final oleh si penyewa sbsr 10%.
Originaly posted by wahyu12:Kapan Laporannya? dan kapan di pungutnya?
gak lapor, tapi dpt bukti potong dr penyewa.
dipungutnya saat pembayaran. apakah harus menambah PPN 10% dari harga kontrak??
- Originaly posted by wahyu12:
apakah harus menambah PPN 10% dari harga kontrak??
tergantung kesepakatan di kontrak, harga tsb sudah termasuk PPN atau belum.
- Originaly posted by BeginnerTax:
tergantung kesepakatan di kontrak, harga tsb sudah termasuk PPN atau belum.
Yang mengkonsep Perjanjiannya adalah Notaris dan Konsepnya masih dalam Proses di Notaris.
- Originaly posted by wahyu12:
Yang mengkonsep Perjanjiannya adalah Notaris dan Konsepnya masih dalam Proses di Notaris.
yaudah tunggu SPK dari notarisnya terlebih dahulu.
- Originaly posted by BeginnerTax:
yaudah tunggu SPK dari notarisnya terlebih dahulu.
ok makasih rekan