Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan Sewa space pameran, PPh 23 atau Pasal 4(2)?

  • Sewa space pameran, PPh 23 atau Pasal 4(2)?

     raharja updated 13 years, 6 months ago 11 Members · 32 Posts
  • begawan5060

    Member
    10 December 2011 at 10:16 am

    Yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 :
    Jasa penyediaan tempat dan / atau waktu dalam media masa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi;

  • hanif

    Member
    10 December 2011 at 7:30 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Alasannya/aturannya/dasar pemikirannya?
    Bukankah apabila ada persewaan ruangan/TB merupakan objek PPh Ps 4(2)? Tidak membedakan digunakan untuk apa…
    Apakah digunakan untuk kantor, untuk rumah tinggal, untuk tempat usaha, untuk show room, atau untuk promosi, atau bahkan tidak digunakan sama sekali… sama saja perlakuannya..

    pertanyaannya lagi adalah :
    Apakah yang dibayar oleh peserta pameran adalah sewa ruangan atau biaya untuk diizinkan menggunakan ajang tersebut untuk berpromosi?

    Salam

  • dharmaput

    Member
    10 December 2011 at 11:46 pm
    Originaly posted by hanif:

    pertanyaannya lagi adalah :
    Apakah yang dibayar oleh peserta pameran adalah sewa ruangan atau biaya untuk diizinkan menggunakan ajang tersebut untuk berpromosi?

    Ijin komentar rekan,

    Biasanya menurut pengalaman saya, jika kita melakukan pameran di Hall seperti JACC atau PRJ maka kita akan bertransaksi dengan penyelenggara pameran (Bukan Pemilik Gedung). Tapi kalau kita membuka stan di Mall biasanya kita bertransaksi dengan pemilik gedung/pengelola gedung. Jadi sesuai pertanyaan awal mereka menyewa ruangan di Mall, maka menurut saya terutang PPh 4 (2).

    Mohon koreksi…

    Salam

  • Darmawan

    Member
    11 December 2011 at 4:31 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Kalau EO menyewa tempat kepemilik mall kena Ps.4 (2) dan seterusnya penempatan iklan di tempat tsb kena Ps.23.

    Kalau EO menyewa utk pemasangan sekali saja iklannya kepemilik mall kena Ps.23.

    Kenapa gak ada yg menanggapi nya ? benar atau salah atau ada komennya ?

  • begawan5060

    Member
    11 December 2011 at 1:10 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Kalau EO menyewa utk pemasangan sekali saja iklannya kepemilik mall kena Ps.23.

    Masang apa? Di mana?

  • begawan5060

    Member
    11 December 2011 at 1:14 pm
    Originaly posted by Darmawan:

    Kalau EO menyewa utk pemasangan sekali saja iklannya kepemilik mall kena Ps.23.

    Masang apa? Di mana?

  • hanif

    Member
    11 December 2011 at 8:34 pm
    Originaly posted by dharmaput:

    Ijin komentar rekan,

    Sangat dipersilakan…

    Originaly posted by dharmaput:

    Biasanya menurut pengalaman saya, jika kita melakukan pameran di Hall seperti JACC atau PRJ maka kita akan bertransaksi dengan penyelenggara pameran (Bukan Pemilik Gedung). Tapi kalau kita membuka stan di Mall biasanya kita bertransaksi dengan pemilik gedung/pengelola gedung. Jadi sesuai pertanyaan awal mereka menyewa ruangan di Mall, maka menurut saya terutang PPh 4 (2).

    Mohon koreksi…

    Salam

    sependapat…

    Salam

  • hanif

    Member
    11 December 2011 at 8:39 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by mohfaisal88:
    PT. A(berNPWP) menyewa space/tempat di mall yang di kelola PT.B (berNPWP), dalam rangka pameran selama 7 hari. Nilai sewanya 10juta, PPN 1juta, jadi total yang dibayarkan 11juta. Atas kasus tersebut, apakah PT. A harus memotong PPh pasal 23 atas jasa penyewaan tempat pameran tersebut, ataukah PPh pasal 4(2)?

    PPh Ps 4(2) 10%
    PT. A menyewa space di mall, Tidak ada penjelasan PT. A menggunakan jasa EO

    apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bila PT. A membayar kepada EO atau penyelengara pameran atas space yang digunakan untuk berpameran adalah objek PPh Pasal 23?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 December 2011 at 9:09 pm

    Intinya begini rekan hanif…
    Persewaan ruangan/TB, digunakan apapun, tetap saja merupakan objek PPh Ps 4(2)

    Originaly posted by hanif:

    apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bila PT. A membayar kepada EO atau penyelengara pameran atas space yang digunakan untuk berpameran adalah objek PPh Pasal 23?

    Apabila PT. A menggunakan jasa EO, sudah tidak terkait lagi dengan persewaan ruangan, imbalan yang dibayarkan kepada EO adalah murni jasa EO, tanpa membedakan Sang EO punya tempat sendiri atau menyewa pada pihak lain..
    Jadi pemotongan PPh Ps 23 kpd EO adalah karena penyerahan jasa EO bukan karena penyerahan jasa persewaan..

  • hanif

    Member
    11 December 2011 at 9:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Intinya begini rekan hanif…
    Persewaan ruangan/TB, digunakan apapun, tetap saja merupakan objek PPh Ps 4(2)

    Originaly posted by hanif:
    apakah dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bila PT. A membayar kepada EO atau penyelengara pameran atas space yang digunakan untuk berpameran adalah objek PPh Pasal 23?

    Apabila PT. A menggunakan jasa EO, sudah tidak terkait lagi dengan persewaan ruangan, imbalan yang dibayarkan kepada EO adalah murni jasa EO, tanpa membedakan Sang EO punya tempat sendiri atau menyewa pada pihak lain..
    Jadi pemotongan PPh Ps 23 kpd EO adalah karena penyerahan jasa EO bukan karena penyerahan jasa persewaan..

    Sangat dipahami maksudnya rekan begawan…
    Namun demikian, ada satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam kasus ini.
    Seringkali istilah pembayaran untuk penggunaan tempat di dalam sebuah pameran kadang dicampuradukkan antara pembayaran sewa tempat kepada pemilik ruangan atau gedung untuk berpameran dengan pembayaran kepada penyelenggara pameran karena diberikan kesempatan serta disediakan tempat atau space untuk berpameran.

    Menurut rekan begawan…, apakah sama pengertian dan "treatment" pajaknya antara pembayaran sewa tempat kepada pemilik ruangan atau tempat yang akan digunakan untuk berpameran dengan pembayaran kepada penyelenggara pameran atas kesempatan dan penyediaan space untuk berpartisipasi dalam pameran yang mereka adakan?

    Mohon opininya…

    Salam

  • ingintahupajak

    Member
    12 December 2011 at 8:19 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Persewaan ruangan/TB, digunakan apapun, tetap saja merupakan objek PPh Ps 4(2)

    Sependapat.

    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila PT. A menggunakan jasa EO, sudah tidak terkait lagi dengan persewaan ruangan, imbalan yang dibayarkan kepada EO adalah murni jasa EO, tanpa membedakan Sang EO punya tempat sendiri atau menyewa pada pihak lain..
    Jadi pemotongan PPh Ps 23 kpd EO adalah karena penyerahan jasa EO bukan karena penyerahan jasa persewaan..

    Sependapat lagi..

  • raharja

    Member
    12 December 2011 at 10:44 am

    sependapat banget dg rekan begawan5060! sewa ruangan/TB-> Psl 4 (2) klo EO (penyelenggara pameran salah satunya) ->psl 23. sederhana sajake..

  • l4m84_rt

    Member
    12 December 2011 at 11:10 am

    Kesimpulannya, lihat invoice yang diterima oleh PT. A.
    Kalau yang ditagihkan adalah jasa EO = PPh 23, jasa sewa = PPh 4

  • raindee

    Member
    12 December 2011 at 11:34 am
    Originaly posted by mohfaisal88:

    PT. A(berNPWP) menyewa space/tempat di mall yang di kelola PT.B (berNPWP)

    Menyewa space kepada pengelola mall kenapa menggunakan EO lagi?

  • raharja

    Member
    12 December 2011 at 12:41 pm
    Originaly posted by RainDee:

    Originaly posted by mohfaisal88:
    PT. A(berNPWP) menyewa space/tempat di mall yang di kelola PT.B (berNPWP)

    Menyewa space kepada pengelola mall kenapa menggunakan EO lagi?

    bisa aja klo PT A pgn pake EO. mungkin aja karena tidak punya SDM utk promosi yg mumpuni. nah,klo disini mungkin bisa terjadi PPh 4 (2) dan PPh 23. Psl 4(2)nya karena PT A nyewa tempat. Psl 23-nya karena PT A pake jasa EO.. diliat dr kontrak kerjanya aja.

Viewing 16 - 30 of 32 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now