Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SEWA STAND UNTUK PAMERAN KENA PPh23 atau PPh Psl 4 ayat 2?
SEWA STAND UNTUK PAMERAN KENA PPh23 atau PPh Psl 4 ayat 2?
SEWA STAND UNTUK PAMERAN KENA PPh23 atau PPh Psl 4 ayat 2? SALAM ORTAXER
final PPh Psl 4 ayat 2
Saya coba jawab,
Untuk sewa stand pameran dikenakan Pph final 4(2) tetapi perlu dilihat kembali apakah anda membayar untuk event organizer yang didalamnya ada penyewaan stand, jika anda melalui event organizer maka dikenakan PPh 23 (untuk urusan pajak final sewa stand adalah antara event organizer dengan pengelola tempat).Mas Renaldi, punten mau nanya.
Kalau ikut bazar kan sewa ke Mall nya bayar PPH Pasal 4(2)
kalau kita tidak lewat EO tapi kita langsung membawa barang sendiri, stage semua dilakukan sendiri dan bukan EO apakah jadi object 23 ?Makasih
betul itu bung renaldy
Tergantung penerima pembayaran.
Penerima = pemilik lokasi = PPh Pasal 4 (2), bilamana hitungan sewa adalah luas area stand, dan = PPh Pasal 23 bilamana diperlakukan sebagai sewa stand [tergantung redaksi agreement]
Penerima = IO = PPh Pasal 23