Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty SHARING MENGENAI SE-24/PJ/2017 MENGENAI NILAI HARTA YG DI LAPORKAN DALAM SPT

  • SHARING MENGENAI SE-24/PJ/2017 MENGENAI NILAI HARTA YG DI LAPORKAN DALAM SPT

     taxtas updated 7 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • friends

    Member
    29 September 2017 at 10:53 am
  • friends

    Member
    29 September 2017 at 10:53 am

    Dear all member

    Mohon sharing dan Pendapatnya.

    sehubungan dengan di keluarkan SE-24/PJ/2017 tgl 28 sept 2017, mengenai nilai harta yang di laporkan dalam SPT. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d -3662336/ditjen-pajak-tetapkan-nilai-harta-yang-bi sa-dilaporkan-dalam-spt?_ga=2.127025293.186727932. 1506998074-474424365.1506998074)

    seperti yang kita ketahui, dalam UU TA, dimana Pihak pemerintah ( DJP) mengatakan nilai harta yang di cantumkan dalam Tax Amnesty berdasarkan nilai wajar dari Pihak WP, dan tidak akan di koreksi.

    begitu TA sudah selesai, pemerintah ( DJP ) mengeluarkan SE-54/PJ/2016 tgl 28 sept 2017 , tentang nilai Harta yang di cantumkan di SPT.

    Menurut saya Dengan SE ini seolah olah pemerintah ( Pihak DJP ) sudah tidak konsisten atas UU TA dimana sebelumnya mengatakan nilai harta yang di cantumkan di TA tidak akan pernah di koreksi oleh DJP ternyata begitu TA selesai, di keluarkan SE ini untuk mengkoreksi nilai asset yang di cantumkan di SPT ( TA)

    gimana komentar dari member ortax ini,
    terima kasih

  • sasasoso

    Member
    29 September 2017 at 1:52 pm

    "SE ini untuk mengkoreksi nilai asset yang di cantumkan di SPT ( TA)"

    Ini baca dimana? pasal berapa yang menyatakan demikian rekan?

  • friends

    Member
    30 September 2017 at 10:20 am

    Dear sasasoso

    SE ini di baca di tautan di bawah ini :

    https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 3662336/ditjen-pajak-tetapkan-nilai-harta-yang-bis a-dilaporkan-dalam-spt?_ga=2.127025293.186727932.1 506998074-474424365.1506998074

    Originaly posted by sasasoso:

    "SE ini untuk mengkoreksi nilai asset yang di cantumkan di SPT ( TA)"

    saya sendiri masih belum memahaminya. maka kita tunggu gimana komentar dari member lainnya.

    terima kasih

  • orbi

    Member
    9 October 2017 at 2:15 pm

    Kalau pendapat saya harta yang sudah di TA-kan, benar tidak akan dikoreksi.
    Dalam SE-24/PJ/2017 yang dinilai adalah :
    1). Jika WP ikut TA, tetapi masih ditemukan harta yg belum di diclare.
    2). Jika WP tidak ikut TA, tetapi mempunyai harta yg belum dilaporkan di SPT.

    Mohon masukan, dari teman-teman Ortax lain.

  • taxtas

    Member
    9 October 2017 at 2:57 pm

    SE-24/PJ/2017 turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2017.
    Di contohan seperti ini, misalkan Emas dibeli Tahun 2009 sebesar
    Rp. 150.000,-/gram. Namun belum dimasukkan dalam SPT OP. Ketemu sama orang pajak, maka pajak yang dibayarkan adalah sesuai harga emas per 31 Desember 2016 misalkan sudah Rp. 500.000,-/gram.
    Tarif PPh nya = (10 Gr x 500.000) x 30% = Rp. 1.500.000,-.
    Belum termasuk denda 2% bagi yang tidak ikut TA
    dan 200% bagi yang ikut TA.

    Penilaian Asset berpedoman pada 3 hal:
    1. Asset sesuai yang ditetapkan pemerintah
    2. Asset sesuai harga yang telah di publikasikan lembaga/ instansi terkait
    3. Asset sesuai nilai obyektif & profesional sesuai Standa Penilain mengacu SE-54/PJ/2016 (Petunjuk Teknis penilaian Properti bisnis, Asset Tak Berwujud untuk tujuan perpajakan).

    JIka Asset sudah dilaporkan dan nilainya berbeda, menurut saya tidak kena sangsi. SE-24 khusus untuk yang belum dilaporkan.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now