Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › SHARING MENGENAI SE-24/PJ/2017 MENGENAI NILAI HARTA YG DI LAPORKAN DALAM SPT
SHARING MENGENAI SE-24/PJ/2017 MENGENAI NILAI HARTA YG DI LAPORKAN DALAM SPT
Dear all member
Mohon sharing dan Pendapatnya.
sehubungan dengan di keluarkan SE-24/PJ/2017 tgl 28 sept 2017, mengenai nilai harta yang di laporkan dalam SPT. (https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d -3662336/ditjen-pajak-tetapkan-nilai-harta-yang-bi sa-dilaporkan-dalam-spt?_ga=2.127025293.186727932. 1506998074-474424365.1506998074)
seperti yang kita ketahui, dalam UU TA, dimana Pihak pemerintah ( DJP) mengatakan nilai harta yang di cantumkan dalam Tax Amnesty berdasarkan nilai wajar dari Pihak WP, dan tidak akan di koreksi.
begitu TA sudah selesai, pemerintah ( DJP ) mengeluarkan SE-54/PJ/2016 tgl 28 sept 2017 , tentang nilai Harta yang di cantumkan di SPT.
Menurut saya Dengan SE ini seolah olah pemerintah ( Pihak DJP ) sudah tidak konsisten atas UU TA dimana sebelumnya mengatakan nilai harta yang di cantumkan di TA tidak akan pernah di koreksi oleh DJP ternyata begitu TA selesai, di keluarkan SE ini untuk mengkoreksi nilai asset yang di cantumkan di SPT ( TA)
gimana komentar dari member ortax ini,
terima kasih"SE ini untuk mengkoreksi nilai asset yang di cantumkan di SPT ( TA)"
Ini baca dimana? pasal berapa yang menyatakan demikian rekan?
Dear sasasoso
SE ini di baca di tautan di bawah ini :
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 3662336/ditjen-pajak-tetapkan-nilai-harta-yang-bis a-dilaporkan-dalam-spt?_ga=2.127025293.186727932.1 506998074-474424365.1506998074
Originaly posted by sasasoso:"SE ini untuk mengkoreksi nilai asset yang di cantumkan di SPT ( TA)"
saya sendiri masih belum memahaminya. maka kita tunggu gimana komentar dari member lainnya.
terima kasih
Kalau pendapat saya harta yang sudah di TA-kan, benar tidak akan dikoreksi.
Dalam SE-24/PJ/2017 yang dinilai adalah :
1). Jika WP ikut TA, tetapi masih ditemukan harta yg belum di diclare.
2). Jika WP tidak ikut TA, tetapi mempunyai harta yg belum dilaporkan di SPT.Mohon masukan, dari teman-teman Ortax lain.
SE-24/PJ/2017 turunan dari PP Nomor 36 Tahun 2017.
Di contohan seperti ini, misalkan Emas dibeli Tahun 2009 sebesar
Rp. 150.000,-/gram. Namun belum dimasukkan dalam SPT OP. Ketemu sama orang pajak, maka pajak yang dibayarkan adalah sesuai harga emas per 31 Desember 2016 misalkan sudah Rp. 500.000,-/gram.
Tarif PPh nya = (10 Gr x 500.000) x 30% = Rp. 1.500.000,-.
Belum termasuk denda 2% bagi yang tidak ikut TA
dan 200% bagi yang ikut TA.Penilaian Asset berpedoman pada 3 hal:
1. Asset sesuai yang ditetapkan pemerintah
2. Asset sesuai harga yang telah di publikasikan lembaga/ instansi terkait
3. Asset sesuai nilai obyektif & profesional sesuai Standa Penilain mengacu SE-54/PJ/2016 (Petunjuk Teknis penilaian Properti bisnis, Asset Tak Berwujud untuk tujuan perpajakan).JIka Asset sudah dilaporkan dan nilainya berbeda, menurut saya tidak kena sangsi. SE-24 khusus untuk yang belum dilaporkan.