Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Sharing Pajak PBB apartemen
Sharing Pajak PBB apartemen
Dear all,
Mohon bantuan rekan-rekan Ortax penjelasan mengenai pelakuan Pajak PBB atas 1 Unit Apartemen yang dibeli dengan cara patungan antara 2-3 orang…
Terima kasih..
buatkan saja perjanjian perdata, pihak mana yang menjadi penanggung pajak, namun yang agak kesulitan setifikat nanti bisakah atas nama ketiganya
terimakasih rekan priadiar4….
perjanjian mengenai penanggung jawab sudah ada, namun masih blm ada solusi mengenai sertifikatnya apakah bisa atas nama ketiganya…setahu saya kalo tanah bisa saja ada pemecahan sertifikat dan kewajiban PBBnya mengikuti sertifikatnya..
nah klo bangunan belum ada referensinya..
- Originaly posted by napster:
blm ada solusi mengenai sertifikatnya apakah bisa atas nama ketiganya…
di rubrik konsultasi ini dikatakan bisa dilakukan,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5324d77 c0cb40/satu-sertifikat-hak-atas-tanah-untuk-bebera pa-pemilik