Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Siang ortaxer
Siang..
Dgn keluarnya Per 31/2009. sebelumnya kami memotong PPh 21 atas tenaga ahli dengan cara:
Kumulatif Penghasilan bruto X dgn tarif psl 17 (berdasarkan PMK 252)Sdgkn dgn terbitnya PER 31/2009 menyebutkan perhitungan pph 21 atas tenaga ahli dgn cara:
Kumulatif penghasilan bruto X 50% X Tarif psl 17Sehingga ada kelebihan pembayaran pph 21 atas tenaga ahli pada masa jan-apr.
Saya mau tanyakan atas kelebihan pembayaran tersebut apakah saya harus masuk pembetulan SPT masa pph 21 atau saya kompensasi ke masa berikutnya tanpa pembetulan SPT masa?Terima kasih atas sarannya..
Menurut saya tetap harus dilakukan pembetulan SPT Masa lebih baik agar kepastian hukum tetap ada
Bukannya beresiko kalau masuk pembetulan dng kondisi lebih bayar?
apa risikonya? bukannya ini krn aturan baru? jadi kan ini masih wajar.
Thanks ortaxer atas pencerahannya..
Rekan Simarmata, lebih bijaksana kalau konsul lebih dahulu dengan AR nya, supaya jangan simpang siur, karena adanya perobahan peraturan sehingga terjadi LB.
Setuju dengan pendapat rekan arland untuk lebih aman, karena ini peraturan baru lebih baik konsul lebih dahulu dengan AR, atau minta penjelasan dengan mengirim surat ke Dirjen Pajak ke Dirjen Peraturan Pajak Penghasilan. Jadi lebih afdolllll
Saya setuju juga dgn rekan arlan, walau pun kita tahu harus bagaimana terhadap aturan baru, usahakan ada konsul dikit ke AR. Nanti jika ada kesalahan AR mengetahui…
- Originaly posted by Simarmata:
Saya mau tanyakan atas kelebihan pembayaran tersebut apakah saya harus masuk pembetulan SPT masa pph 21 atau saya kompensasi ke masa berikutnya tanpa pembetulan SPT masa?
Dgn ini saya meralat posting terdahulu (entah di topik mana) yg menyatakan bahwa utk kasus² spt itu tidak perlu dilakukan pembetulan SPT masa Jan – Apr. Pendapat tsb terlalu dangkal dan hanya didasari oleh kepraktisan di lapangan dan terutama adalah kekhawatiran akan keberhasilan dlm mendapatkan dan membuat pembetulan atas Bukti Pemotongan PPh21/26 yg telah diberikan pemotong kpd penerima penghasilan, berikut konsekuensi penyalahgunaan Bukti Pemotongan tsb.
Tetapi di dlm Lampiran III PER-32/PJ/2009 ttg Petunjuk Pengisian, khususnya Petunjuk Khusus bagian B angka 5 (utk kasus tarif lebih tinggi krn tdk ber-NPWP) dinyatakan sebaliknya.Demikian koreksi.