Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi siapa saja yang boleh ditanggung

  • siapa saja yang boleh ditanggung

     dsimon updated 12 years, 2 months ago 5 Members · 20 Posts
  • Joei

    Member
    15 April 2013 at 11:10 am
    Originaly posted by dsimon:

    yang dimaksud dengan keluarga yang ditanggung sepenuhnya selain anak kandung, bisa juga:
    mertua
    anak asuh
    orang tua..

    Benar

  • begawan5060

    Member
    15 April 2013 at 11:17 am
    Originaly posted by joei:

    kalo semisal istri cerai/ janda apakah perlakuannya sama separti karyawati tidak kawin dalam WHT 21 pak? sehingga bisa menanggung anak2nya

    Bukankah status menjadi wanita tidak kawin? Dengan demikian, dapat dong..

  • begawan5060

    Member
    15 April 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by dsimon:

    pertanyaan :
    yang dimaksud dengan keluarga yang ditanggung sepenuhnya selain anak kandung, bisa juga:
    mertua
    anak asuh
    orang tua..

    Ya, bisa..

  • dsimon

    Member
    15 April 2013 at 11:24 am

    thanks rekan Begawan,Joe,ortaxer

  • dsimon

    Member
    15 April 2013 at 1:08 pm

    Dear rekan begawan and ortaxer,
    Jadi jika istri nanggung suami yg tdk kerja dan punya anak tiga itu statusnya apa? K/3 or TK/3?

Viewing 16 - 20 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now