Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › siapa saja yang boleh ditanggung
siapa saja yang boleh ditanggung
(3) Besarnya PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAKPasal 22
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.Salam,
- Originaly posted by dsimon:
Istri nanggung suami ->butuh surat keterangan camat
Benar..
Originaly posted by dsimon:Istri nanggung anak2 ->butuh surat apa?
Nggak bisa..
Yang bisa, wanita tidak kawin menanggung anak, tanpa surat keterangan..Originaly posted by dsimon:Anak nanggung orang tua->butuh surat apa?
Bisa, tanpa surat keterangan..
Originaly posted by dsimon:Istri nanggung anak asuh->butuh apa?
Nggak bisa..
Yang bisa, wanita tidak kawin menanggung anak, tanpa surat keterangan..Originaly posted by dsimon:Istri nanggung mertua->butuh surat apa?
Tidak bisa..
Originaly posted by dsimon:Suami nanggung mertua/orangtua->butuh surat apa?
Bisa, tanpa surat keterangan..
Dear ortax,
Siapa saja yang boleh dimasukkan jadi tanggungan?
Misalkan:
Istri nanggung suami ->butuh surat keterangan camat
Istri nanggung anak2 ->butuh surat apa?
Anak nanggung orang tua->butuh surat apa?
Istri nanggung anak asuh->butuh apa?
Istri nanggung mertua->butuh surat apa?
Suami nanggung mertua/orangtua->butuh surat apa?
Apakah ada batasannya atau siapa saja boleh?Terima kasih Tanggapannya
Saya belum menemukan aturan kalau istri tidak dapat menanggung anak atau sebaliknya bahwa hanya suami yang boleh menanggung, Pak Begawan.
Mohon pencerahannya Pak.
Terima kasih.- Originaly posted by simonalim:
Saya belum menemukan aturan kalau istri tidak dapat menanggung anak atau sebaliknya bahwa hanya suami yang boleh menanggung, Pak Begawan.
Yang mendapat tambahan PTKP untuk anggota keluarga hanyalah "wanita tidak kawin" bukan "istri"
Karena konsep dasarnya, wanita kawin bukan wajib pajak, yang wajib pajak adalah suaminya atau laki-laki..
Oleh karena itu, dalam pasal 7 UU PPh teks-nya berbunyi tambahan untuk "seorang istri" …. bukan seorang suami..Atau boleh dikatakan bahwa WPOP hanyalah wanita tidak kawin, laki-laki, dan Warisan belum terbagi
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dsimon:
Istri nanggung suami ->butuh surat keterangan camatBenar..
Namun Pak Begawan, setahu saya ini hanya ada di PER 31.
Apakah juga berlaku untuk perhitungan PPh Tahunan? - Originaly posted by simonalim:
Namun Pak Begawan, setahu saya ini hanya ada di PER 31.
Jawaban itu "menyesuaikan pertanyaannya..
Hanya ada di per-31? Lebih luas lagi, rekan hanya berlaku untuk WHT, karena merupakan potongan pajak di muka, jadi tidak berlaku untuk SPT Tahunan PPh OP. Karena toh yang mengisi SPT suaminya. Kalo si isteri karena ber-NPWP sendiri (karena ketidak tahuan atau kesalahan prosedur) maka harus diisi wanita tidak kawin..
Terima kasih pencerahannya Pak Begawan.
Salam- Originaly posted by dsimon:
Dear rekan begawan and ortaxer,
Jadi jika istri nanggung suami yg tdk kerja dan punya anak tiga itu statusnya apa? K/3 or TK/3?statusnya K/3, agar suami yang tidak berpenghasilan tersebut bisa masuk dalam penghitungan PTKP, tapi harus dilampiri dengan Surat Keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan dari pejabat serendah2nya camat…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dsimon:
Istri nanggung anak2 ->butuh surat apa?Nggak bisa..
Yang bisa, wanita tidak kawin menanggung anak, tanpa surat keterangan..saya hanya ingin penjelasan atas jawaban yang ini..
- Originaly posted by dsimon:
Jadi jika istri nanggung suami yg tdk kerja dan punya anak tiga itu statusnya apa? K/3 or TK/3?
K/3 untuk perhitungan PPh 21
CMIIW
- Originaly posted by dsimon:
Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by dsimon:
Istri nanggung anak2 ->butuh surat apa?Nggak bisa..
Yang bisa, wanita tidak kawin menanggung anak, tanpa surat keterangan..saya hanya ingin penjelasan atas jawaban yang ini..
Dalam WHT (PPh 21), pegawai wanita (kawin) menanggung keluarganya diperkenankan asalkan ada s. keterangan.
Dengan demikian dapat tambahan kawin dan tanggungan anggota keluarga..Tetapi kalo pertanyaannya : "istri nanggung anak2" —> nggak bisa (bukankah nggak ada penjelasan istri tsb pengusaha atau pegawai?)
- Originaly posted by begawan5060:
Tetapi kalo pertanyaannya : "istri nanggung anak2" —> nggak bisa (bukankah nggak ada penjelasan istri tsb pengusaha atau pegawai?)
kalo semisal istri cerai/ janda apakah perlakuannya sama separti karyawati tidak kawin dalam WHT 21 pak? sehingga bisa menanggung anak2nya
- Originaly posted by joei:
karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat
Originaly posted by joei:besarnya PTKP adalah PTKP
Originaly posted by joei:PTKP untuk dirinya sendiri
Originaly posted by joei:ditambah PTKP untuk status kawin
Originaly posted by joei:PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
pertanyaan :
yang dimaksud dengan keluarga yang ditanggung sepenuhnya selain anak kandung, bisa juga:
mertua
anak asuh
orang tua..gimana rekan ortaxer dan Begawan…?