Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › siapa saja yang boleh ditanggung
siapa saja yang boleh ditanggung
- Originaly posted by dsimon:
yang dimaksud dengan keluarga yang ditanggung sepenuhnya selain anak kandung, bisa juga:
mertua
anak asuh
orang tua..Benar
- Originaly posted by joei:
kalo semisal istri cerai/ janda apakah perlakuannya sama separti karyawati tidak kawin dalam WHT 21 pak? sehingga bisa menanggung anak2nya
Bukankah status menjadi wanita tidak kawin? Dengan demikian, dapat dong..
- Originaly posted by dsimon:
pertanyaan :
yang dimaksud dengan keluarga yang ditanggung sepenuhnya selain anak kandung, bisa juga:
mertua
anak asuh
orang tua..Ya, bisa..
thanks rekan Begawan,Joe,ortaxer
Dear rekan begawan and ortaxer,
Jadi jika istri nanggung suami yg tdk kerja dan punya anak tiga itu statusnya apa? K/3 or TK/3?