Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Siapa yang menerbitkan Surat Keterangan Non-PKP?
Siapa yang menerbitkan Surat Keterangan Non-PKP?
Dear Rekan Ortax…
Apabila WP Badan belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), untuk surat keterangan Non-PKP nya apakah harus minta (mengajukan) ke KPP?
Apabila ya harus melakukan permohonan ke KPP, apa saja persyaratannya?
Untuk surat keterangan Non PKP bisa diterbitkan sendiri dengan ditandatangani direksi.
Bisa juga bersurat permohonan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan surat penegasan belum dikukuhkan sebagai PKP atau pencabutan PKP.
Viewing 1 - 2 of 2 posts