Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty SIAPA YANG WAJIB LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN TAX AMNESTY SELAMA 3 TAHUN

  • SIAPA YANG WAJIB LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN TAX AMNESTY SELAMA 3 TAHUN

     abrahamchandra updated 7 years, 4 months ago 5 Members · 6 Posts
  • MAS BAGUS

    Member
    13 November 2017 at 2:59 pm

    Selamat siang REKAN ORTAX.

    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan kewajiban Laporan Harta pasca Tax Amnesty.

    1. Siapa yang diwajibkan untuk melaporkan Harta Tambahan selama 3 tahun bagi WP yang telah mengikuti Program Tax Amnesty, WP UMKM atau Non UMKM atau kedua-duanya.

    2.Pasal 38 ayat 1 PMK 141 tahun 2016 menyebutkan WP yang telah menggunakan Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada DJP melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar. Saya menangkap Tarif sesuai Pasal 10 ayat 1 adalah tarif bagi WP Non UMKM jadi WP UMKM tidak diharuskan melaporkan, tetapi pada kesimpulan Pasal 3 ayat 1 dan 2 PER-DJP No.03/PJ/2017 menyebutkan Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi seluruh WP yang telah diterbitkan Surat Keterangan. Berdasarkan PERDIRJEN ini saya menyimpulkan bahwa, kewajiban melaporkan Harta berlaku bagi semua WP yang telah mengikuti Program Tax Amnesty. Saya menjadi bingung pada akhirnya Peraturan yang mana yang harus saya pakai?

    Berdasarkan uraian di atas mohon jawaban, penjelasan dan dasar hukum dari REKAN ORTAX. Sekian terima kasih.

  • tukanginsinyur

    Member
    13 November 2017 at 4:21 pm

    sepertinya kecuali UMKM rekan

  • oxey

    Member
    14 November 2017 at 9:32 am

    ikut ini rekan
    Pasal 3 ayat 1 dan 2 PER-DJP No.03/PJ/2017 menyebutkan Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi seluruh WP yang telah diterbitkan Surat Keterangan

  • wien1606

    Member
    23 January 2018 at 4:57 pm

    Rekan saya baca di per 03/pj/2017 disana tertulis lapor melalui online…memang bisa ya rekan ?

  • abrahamchandra

    Member
    24 January 2018 at 9:19 am
    Originaly posted by wien1606:

    Rekan saya baca di per 03/pj/2017 disana tertulis lapor melalui online…memang bisa ya rekan ?

    ditunggu aja SE nya atau PER barunya, biasanya uda mau batas2 akhir pelaporan harta baru muncul tuh aturan..

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now