Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › SIAPA YANG WAJIB LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN TAX AMNESTY SELAMA 3 TAHUN
SIAPA YANG WAJIB LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN TAX AMNESTY SELAMA 3 TAHUN
Selamat siang REKAN ORTAX.
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan kewajiban Laporan Harta pasca Tax Amnesty.
1. Siapa yang diwajibkan untuk melaporkan Harta Tambahan selama 3 tahun bagi WP yang telah mengikuti Program Tax Amnesty, WP UMKM atau Non UMKM atau kedua-duanya.
2.Pasal 38 ayat 1 PMK 141 tahun 2016 menyebutkan WP yang telah menggunakan Tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) harus menyampaikan laporan kepada DJP melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar. Saya menangkap Tarif sesuai Pasal 10 ayat 1 adalah tarif bagi WP Non UMKM jadi WP UMKM tidak diharuskan melaporkan, tetapi pada kesimpulan Pasal 3 ayat 1 dan 2 PER-DJP No.03/PJ/2017 menyebutkan Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi seluruh WP yang telah diterbitkan Surat Keterangan. Berdasarkan PERDIRJEN ini saya menyimpulkan bahwa, kewajiban melaporkan Harta berlaku bagi semua WP yang telah mengikuti Program Tax Amnesty. Saya menjadi bingung pada akhirnya Peraturan yang mana yang harus saya pakai?
Berdasarkan uraian di atas mohon jawaban, penjelasan dan dasar hukum dari REKAN ORTAX. Sekian terima kasih.
sepertinya kecuali UMKM rekan
ikut ini rekan
Pasal 3 ayat 1 dan 2 PER-DJP No.03/PJ/2017 menyebutkan Kewajiban penyampaian laporan berlaku bagi seluruh WP yang telah diterbitkan Surat KeteranganRekan saya baca di per 03/pj/2017 disana tertulis lapor melalui online…memang bisa ya rekan ?
- Originaly posted by wien1606:
Rekan saya baca di per 03/pj/2017 disana tertulis lapor melalui online…memang bisa ya rekan ?
ditunggu aja SE nya atau PER barunya, biasanya uda mau batas2 akhir pelaporan harta baru muncul tuh aturan..