Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sign Board SPBU, Apakah termasuk Reklame

  • Sign Board SPBU, Apakah termasuk Reklame

  • tjoex

    Member
    30 October 2014 at 4:02 pm

    Dear Rekan-Rekan Ortax,

    Saya mau tanya nih, kalo Sign Board SPBU itu masuk kategori Reklame atau ngga ya? Kalau saya sih berpikir itu bukan lah sebuah reklame tapi hanya sebatas sebagai papan nama SPBU.
    Gimana nih pendapat rekan-rekan semua? mohon masukannya kalau ada sih sama peraturan pendukungnya.

    Terima kasih

  • budipajak

    Member
    30 October 2014 at 6:18 pm

    Kalau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI):
    reklame /re·kla·me/ /réklame/ n pemberitahuan kpd umum tt barang dagangan (dng kata-kata yg menarik, gambar) supaya laku; iklan: bus-bus kota sering ditempeli —
    : kira2 masuk nggak?

    Perda Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2011 ttg Pajak Reklame:
    Objek Pajak: Reklame papan/billboard/megatron, Rekl. kain, Rekl. melekat, Rekl. selembaran, Rekl. Berjalan, Rekl. Apung, Rekl. Udara, Rekl. Suara, Rekl. Film,/slide dan Rekl. Peragaan.
    Papan Nama dikecualikan sbg Objek Pajak Reklame apabila diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut yang luasnya, tidak melebihi 1 m2 (satu meter persegi), ketinggian maksimum 15 (lima belas) meter dengan jumlah reklame terpasang tidak lebih dari 1 (satu) buah

Viewing 1 - 2 of 2 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now