Forum Ortax › Forums › Lain-lain › simulasi penghitungan tarif pajak untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama
simulasi penghitungan tarif pajak untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama
Dear All,
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2010, terdapat :Tarif Pajak
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen);
b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2% (dua persen);
c. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 2,50% (dua koma lima puluh persen);
d. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, sebesar 4% (empat persen).cara penghitungan nya sepeti apa…???
dalam pasal 6 tertuang perhitungan sbb :Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 6
(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.bisa di ilustrasikan cara penghitungan nya ..???
terima kasihcoba data dpp nya dilengkapi dulu
Salam
angka DPP di dapat dari mana..??