Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Lain-lain simulasi penghitungan tarif pajak untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama

  • simulasi penghitungan tarif pajak untuk kendaraan bermotor dan bea balik nama

     gritawati1305 updated 14 years ago 2 Members · 4 Posts
  • gritawati1305

    Member
    1 August 2011 at 2:38 pm
  • gritawati1305

    Member
    1 August 2011 at 2:38 pm

    Dear All,
    PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
    NOMOR 8 TAHUN 2010, terdapat :

    Tarif Pajak

    Pasal 7

    (1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut :
    a. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen);
    b. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2% (dua persen);
    c. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 2,50% (dua koma lima puluh persen);
    d. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, sebesar 4% (empat persen).

    cara penghitungan nya sepeti apa…???
    dalam pasal 6 tertuang perhitungan sbb :

    Dasar Pengenaan Pajak

    Pasal 6

    (1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
    a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
    b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

    bisa di ilustrasikan cara penghitungan nya ..???
    terima kasih

  • hanif

    Member
    2 August 2011 at 2:05 am

    coba data dpp nya dilengkapi dulu

    Salam

  • gritawati1305

    Member
    2 August 2011 at 8:21 am

    angka DPP di dapat dari mana..??

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now