Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sisa Cuti -> Gaji (dipotong PPh) atau Pesangon (sesuai ketentuan) ??

  • Sisa Cuti -> Gaji (dipotong PPh) atau Pesangon (sesuai ketentuan) ??

  • PrmC

    Member
    25 September 2013 at 11:48 am
  • PrmC

    Member
    25 September 2013 at 11:48 am

    Sisa cuti karyawan yang diuangkan, dimasukkan sebagai cuti atau pesangon??
    Thanks before 😀

  • PrmC

    Member
    25 September 2013 at 11:49 am

    Karyawan tersebut telah resign

  • kasitaugaya

    Member
    25 September 2013 at 2:47 pm

    Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

    IMHO,
    kalau tidak masuk ke dalam pengertian diatas, berarti dimasukkan sebagai tambahan gaji.

  • BeginnerTax

    Member
    25 September 2013 at 3:14 pm

    masuk pesangon klo dia resign

  • PrmC

    Member
    25 September 2013 at 4:35 pm

    Okee tq

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now