Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Sisa cuti -> pesangon atau gaji?
Sisa cuti -> pesangon atau gaji?
Mau nanya nih, jika karyawan resign,kemudian sisa cuti yang masih ada dan diuangkan..maka itu dimasukkan dalam gaji atau pesangon yah?
Thanks beforegaji, menambah penghasilan
- Originaly posted by ernierni:
gaji, menambah penghasilan
ada undang-undang nya??
- Originaly posted by PrmC:
ada undang-undang nya??
Sepertinya tidak ada peraturan yg mengatur hal tsb..
tp kalau mengacu ke UURI no.13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan…seharusnya masuk ke unsur gaji…karna kalau pesangon di bayarkan saat terjadinya pemutusan hub kerja..dan cuma di bayarkan sekali saja .
Sedangkan hak cuti yang di uangkan akan terjadi berkali kali sepanjang ada sisa cuti..
semoga membantu
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Sepertinya tidak ada peraturan yg mengatur hal tsb..
tp kalau mengacu ke UURI no.13 thn 2003 tentang ketenagakerjaan…seharusnya masuk ke unsur gaji…karna kalau pesangon di bayarkan saat terjadinya pemutusan hub kerja..dan cuma di bayarkan sekali saja .
Sedangkan hak cuti yang di uangkan akan terjadi berkali kali sepanjang ada sisa cuti..
Ternyata masuk ke dalam pesangon..mengacu pada PP no 68 tahun 2009 pasal 1 (4) tq
- Originaly posted by PrmC:
Ternyata masuk ke dalam pesangon..mengacu pada PP no 68 tahun 2009 pasal 1 (4) tq
IMHO, menurut saya bukan pesangon rekan, tapi setuju dengan rekan erni.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Ternyata masuk ke dalam pesangon..mengacu pada PP no 68 tahun 2009 pasal 1 (4) tq
Sepertinya masuk pesangon…mungkin bisa diperkuat dgn UU no.13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan..pasl 156 ayat 4 (1 ) ..di sana secara jelas di tekankan tentang sisa hak cuti..
Salam
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Sepertinya masuk pesangon…mungkin bisa diperkuat dgn UU no.13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan..pasl 156 ayat 4 (1 ) ..di sana secara jelas di tekankan tentang sisa hak cuti..
maksudnya 4(a)
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
Sepertinya masuk pesangon…mungkin bisa diperkuat dgn UU no.13 thn 2003 ttg ketenagakerjaan..pasl 156
Pada pasal 156 ayat (1)
dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterimaPasal 156 ayat (4)
uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;dalam hal ini, menurut saya sisa cuti yang di maksud tidak termasuk dalam kategori pesangon.
- Originaly posted by Thomas Terangpon:
pasl 156 ayat 4 (1 ) ..di sana secara jelas di tekankan tentang sisa hak cuti..
Nah, ini baru bagi saya. Trims koreksinya rekan.
Originaly posted by ernierni:dalam hal ini, menurut saya sisa cuti yang di maksud tidak termasuk dalam kategori pesangon.
Rekan Erni, kalau di perpajakan kita itu masuk pesangon :
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
- Originaly posted by kasitaugaya:
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
oow, sippp.. thanks koreksinya rekan kasitaugaya 😀
- Originaly posted by kasitaugaya:
Rekan Erni, kalau di perpajakan kita itu masuk pesangon :Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
setuju rekan kasitaudong….
secara taxplanning juga lebih sip.
salam.