Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Sisa PPh 21 Lebih Bayar Tidak Dapat Dikreditkan Karena Tidak Ada PPh 21 Terutang
Sisa PPh 21 Lebih Bayar Tidak Dapat Dikreditkan Karena Tidak Ada PPh 21 Terutang
Salam rekan2 semua, saya menghadapi pelaporan PPh 21 yang lebih bayar akibat semua karyawan level Spv – Staff berhenti per-bulan Oktober 2022, sebabnya karena karyawan cabang dipindahkan dari cabang holding (induk perusahaan) ke cabang anak usaha. atas lebih bayar tersebut sudah dikreditkan ke pph 21 karyawan level manager – general manager hingga bulan Desember 2022, namun masih terdapat sisa dan dikompensasikan tiap bulan hingga saat ini (2023) dengan nominal yang sama, oleh karena tidak ada PPh 21 terutang (sudah tidak ada karyawan). yang saya coba tanyakan ke rekan2 atas lebih bayar ini apakah ada solusi selain restitusi ? atau mungkin apa bisa dilakukan pbk ke pph lain ya rekan ?