Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sistem Sewa, Tetapi masih Satu Group

  • Sistem Sewa, Tetapi masih Satu Group

  • Bendutz

    Member
    7 February 2013 at 3:40 pm
  • Bendutz

    Member
    7 February 2013 at 3:40 pm

    Rekan-rekan saya mau bertanya tentang contoh kasus, seperti:

    Misal perusahaan A dan perusahaan B merupakan satu Group, tetapi perusahaan a memiliki tanah dan bangunan, sedangkan perusahaan B menggunakan fasilitas tempat perusahaan A, dalam hal ini mestinya terkena pph psl 4 ayat 2 dengan tarip 10 % bukan?
    tetapi yang saya tanyakan dapatkah hal ini dianggap sebagai hubungan istimewa yang dapat menurunkan pajak yang harus dibayar?
    thanks…

  • priadiar4

    Member
    7 February 2013 at 3:56 pm
    Originaly posted by BENDUTZ:

    dalam hal ini mestinya terkena pph psl 4 ayat 2 dengan tarip 10 % bukan?

    tidak rekan..

    Originaly posted by BENDUTZ:

    tetapi yang saya tanyakan dapatkah hal ini dianggap sebagai hubungan istimewa yang dapat menurunkan pajak yang harus dibayar?

    tidak termasuk

  • Bendutz

    Member
    7 February 2013 at 5:07 pm

    uhm berarti bebas dari pajak gitu ya? kalau proses operational perusahaan b di tempat a tetap tidak kena? dan pajak apa yang terkait?

  • hanif

    Member
    7 February 2013 at 6:23 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by BENDUTZ:
    dalam hal ini mestinya terkena pph psl 4 ayat 2 dengan tarip 10 % bukan?

    tidak rekan..

    kenapa?

    Salam

  • Bendutz

    Member
    8 February 2013 at 7:50 am

    untuk pemakaian tempat lahan dan bangunan guna memperoleh hasil dari produksi apakah tidak kena pajak penyewaan?

  • priadiar4

    Member
    8 February 2013 at 8:03 am
    Originaly posted by bendutz:

    uhm berarti bebas dari pajak gitu ya? kalau proses operational perusahaan b di tempat a tetap tidak kena? dan pajak apa yang terkait?

    Originaly posted by bendutz:

    untuk pemakaian tempat lahan dan bangunan guna memperoleh hasil dari produksi apakah tidak kena pajak penyewaan?

    selama ini tidak ada biaya sewa sepeserpun? tidak ada perjanjian sewa dll?

  • Bendutz

    Member
    8 February 2013 at 8:14 am

    tidak ada rekan, baru akan mulai dengan permasalahan tersebut, kalau tidak ada perjanjian sewa berarti tidak terkena pajak, tapi dalam hal ini perusahaan b menggunakan perusahaan a yang memiliki hak ijin tanah dan imbnya tu, apa tidak tergolong perusahaan b akan terkena dampak sewa rekan?

  • sisimaru

    Member
    13 February 2013 at 10:12 pm

    Harusnya ada surat perjanjian pinjam pakai, karena jika tidak ada surat perjanjiannya bisa – bisa dianggap sebagai sewa biasa

  • hanif

    Member
    13 February 2013 at 10:39 pm
    Originaly posted by sisimaru:

    Harusnya ada surat perjanjian pinjam pakai, karena jika tidak ada surat perjanjiannya bisa – bisa dianggap sebagai sewa biasa

    ada perjanjian pun berpotensi dikenakan PPh sewa. Sebab, antara keduanya ada hubungan istimewa.
    Sederhananya gini : apa saat ini yang gratis?

    Salam

  • Karbala

    Member
    14 February 2013 at 10:02 am
    Originaly posted by hanif:

    apa saat ini yang gratis?

    maksudnya gimana Pak Hanif,
    perusahaan kami juga menggunakan gedung milik grup secara gratis, karena gak sanggup bayar

  • hanif

    Member
    14 February 2013 at 10:14 am
    Originaly posted by karbala:

    maksudnya gimana Pak Hanif,
    perusahaan kami juga menggunakan gedung milik grup secara gratis, karena gak sanggup bayar

    Penggunaan properti milik sebuah perusahaan oleh perusahaan lain dalam satu grup adalah hal yang sangat lazim di lapangan. Namun demikian, dari sudut pandang pajak, hal tersebut adalah transaksi yang secara ekonomi memiliki potensi pajak, yaitu pajak atas sewa-menyewa.

    Salam

  • Karbala

    Member
    14 February 2013 at 10:31 am

    jadi tetap terhutang pph pasal 4 ayat (2) ?

  • hanif

    Member
    14 February 2013 at 10:47 am
    Originaly posted by karbala:

    jadi tetap terhutang pph pasal 4 ayat (2) ?

    bisa

    Salam

  • Karbala

    Member
    14 February 2013 at 10:51 am
    Originaly posted by hanif:

    bisa

    mohon maaf pikiran saya jadi bercabang dengan statement ini sepertinya tidak 100% pasti terhutang

    Salam

Viewing 1 - 15 of 30 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now