Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Sistem Sewa, Tetapi masih Satu Group
Sistem Sewa, Tetapi masih Satu Group
Rekan-rekan saya mau bertanya tentang contoh kasus, seperti:
Misal perusahaan A dan perusahaan B merupakan satu Group, tetapi perusahaan a memiliki tanah dan bangunan, sedangkan perusahaan B menggunakan fasilitas tempat perusahaan A, dalam hal ini mestinya terkena pph psl 4 ayat 2 dengan tarip 10 % bukan?
tetapi yang saya tanyakan dapatkah hal ini dianggap sebagai hubungan istimewa yang dapat menurunkan pajak yang harus dibayar?
thanks…- Originaly posted by BENDUTZ:
dalam hal ini mestinya terkena pph psl 4 ayat 2 dengan tarip 10 % bukan?
tidak rekan..
Originaly posted by BENDUTZ:tetapi yang saya tanyakan dapatkah hal ini dianggap sebagai hubungan istimewa yang dapat menurunkan pajak yang harus dibayar?
tidak termasuk
uhm berarti bebas dari pajak gitu ya? kalau proses operational perusahaan b di tempat a tetap tidak kena? dan pajak apa yang terkait?
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by BENDUTZ:
dalam hal ini mestinya terkena pph psl 4 ayat 2 dengan tarip 10 % bukan?tidak rekan..
kenapa?
Salam
untuk pemakaian tempat lahan dan bangunan guna memperoleh hasil dari produksi apakah tidak kena pajak penyewaan?
- Originaly posted by bendutz:
uhm berarti bebas dari pajak gitu ya? kalau proses operational perusahaan b di tempat a tetap tidak kena? dan pajak apa yang terkait?
Originaly posted by bendutz:untuk pemakaian tempat lahan dan bangunan guna memperoleh hasil dari produksi apakah tidak kena pajak penyewaan?
selama ini tidak ada biaya sewa sepeserpun? tidak ada perjanjian sewa dll?
tidak ada rekan, baru akan mulai dengan permasalahan tersebut, kalau tidak ada perjanjian sewa berarti tidak terkena pajak, tapi dalam hal ini perusahaan b menggunakan perusahaan a yang memiliki hak ijin tanah dan imbnya tu, apa tidak tergolong perusahaan b akan terkena dampak sewa rekan?
Harusnya ada surat perjanjian pinjam pakai, karena jika tidak ada surat perjanjiannya bisa – bisa dianggap sebagai sewa biasa
- Originaly posted by sisimaru:
Harusnya ada surat perjanjian pinjam pakai, karena jika tidak ada surat perjanjiannya bisa – bisa dianggap sebagai sewa biasa
ada perjanjian pun berpotensi dikenakan PPh sewa. Sebab, antara keduanya ada hubungan istimewa.
Sederhananya gini : apa saat ini yang gratis?Salam
- Originaly posted by hanif:
apa saat ini yang gratis?
maksudnya gimana Pak Hanif,
perusahaan kami juga menggunakan gedung milik grup secara gratis, karena gak sanggup bayar - Originaly posted by karbala:
maksudnya gimana Pak Hanif,
perusahaan kami juga menggunakan gedung milik grup secara gratis, karena gak sanggup bayarPenggunaan properti milik sebuah perusahaan oleh perusahaan lain dalam satu grup adalah hal yang sangat lazim di lapangan. Namun demikian, dari sudut pandang pajak, hal tersebut adalah transaksi yang secara ekonomi memiliki potensi pajak, yaitu pajak atas sewa-menyewa.
Salam
jadi tetap terhutang pph pasal 4 ayat (2) ?
- Originaly posted by karbala:
jadi tetap terhutang pph pasal 4 ayat (2) ?
bisa
Salam
- Originaly posted by hanif:
bisa
mohon maaf pikiran saya jadi bercabang dengan statement ini sepertinya tidak 100% pasti terhutang
Salam