Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › sistem With holding tax itu merugikan atau menguntungkan ??
sistem With holding tax itu merugikan atau menguntungkan ??
salam semua ya….saya ingin mengetahui apakah kerugian ( ketidak adilan) yg terdapat dlm sistem with holding tax..tq mohon pencerahan ya
merugikan krn tarifnya final tdak menggunakan lapisan penghasilan kena pajak
kalo bs disertai alasan atau contoh ya..terima kasih
saya pikir kerugian atas WHT (Pajak yg dipotong oleh pihak ketiga) adlh, apabila sipemotong salah dalam membuat bukti potong dan/atau tidak menyetor serta melaporkan pajak yg telah dipotong.. sehingga bagi si Pemberi jasa pajak yg telah dipotong tidak dapat dikreditkan..
mungkin ada tambahan dari rekan2 ortax yg lain…tks
kerugiannya :
1. wht lebih pot/put.
2. wht shrsnya tdk pot/put alias bkn obyek potput.
3. klo wht ksi bukpot tpi ga dilampiri ssp (alias blm dibyrkan).
4. tidak ada lgi kyknya..he3x…mohon tmbh u replacing point 4..
regards,
gusarta
kerugiannya sebagai pemotong adalah beban administrasi bertambah, karena harus mengadministrasikan dokumen pajak perusahaan lain.
Menurut saya merugikan :
1.) Pertama yang pasti dari sisi cashflow
2.) Jika terjadi lebih bayar dan diperiksa, serapih apapun pembukuan dan selengkap apapun dokuemn pendukung pemeriksa pasti akan membuat paling tidak 1/2 temuan yang akan mengakibatkan restitusi yang diterima tidak sampai 100 %Begitu menurut saya, mohon koreksi
klo saya sih.. merugikan. pengahasilan jadi berkurang karna di pot pajaknya… hehe piss … 🙂
Setuju dengan rekan-rekan semua, pastinya tetap merugikan
karena selain mengurangi/menggagu arus kas masuk, seringkali ada perusahaan
yg arsip SSP nya tidak tertibTergantung dari sisi mana menimbangnya. Klo dari sisi penerimaan negara, ya jelas menguntungkan krn mengurangi kemungkinan kas negara dicurangi oleh WP…
Sdr fitbul, salam dan selamat mengerjakan PR…
hmm wth dilakukan u menjmin pembyaran pajak,apalage penerimaan ngra ditopang oleh pajak jdi klo ga da wth gmana mw byr pgawai..
di si2 pegawai memang sepert mengurang income tape kan pada akhir tahun diitung lge…kecuali finalMenurut saya, tujuan withholding (pemotongan dan pemungutan) itu sendiri adalah untuk mempermudah dan mempercepat sistem penerimaan pajak, dan sebenarnya ada sisi menguntungkan juga karena mis:PPh 21 sebagai contoh untuk pegawai tetap, maka dengan adanya pemotongan PPh 21, maka si pegawai tidak perlu repot menghitung pajak atas penghasilannya.Begitu juga dengan PPh 22,23, dan 24, maksudnya negara ingin kepastian penerimaan.
Pemerintah fokus pada kepastian penerimaan pajak saja.Kalau dianalisa lebih lanjut Pemerintah juga menderita kerugian untuk pengenaan pajak diatas tatif yg ditetapkan contoh tarif bunga deposito 20% final shg banyak deposan yg punya simpanan yg besar tdk kena tarif tertinngi maka ada potential loss
merugikan untuk WP jujur yg baru mulai usaha karena pasti masih rugi, jadi lebih bayar kalau diklaim dikoreksi ujung2nya hilang juga. Tarif nya juga terlalu tinggi. Untuk yg memotong juga resiko, pajak org lain tp pemotong yg kena dendanya kalau ada kesalha2an adm, tidak diberi ongkos pungut oleh negara pula.