Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan sistem With holding tax itu merugikan atau menguntungkan ??

  • sistem With holding tax itu merugikan atau menguntungkan ??

     Noel updated 16 years ago 13 Members · 17 Posts
  • fitbul

    Member
    17 May 2009 at 12:34 pm
  • fitbul

    Member
    17 May 2009 at 12:34 pm

    salam semua ya….saya ingin mengetahui apakah kerugian ( ketidak adilan) yg terdapat dlm sistem with holding tax..tq mohon pencerahan ya

  • gustian62

    Member
    17 May 2009 at 12:37 pm

    merugikan krn tarifnya final tdak menggunakan lapisan penghasilan kena pajak

  • fitbul

    Member
    17 May 2009 at 12:42 pm

    kalo bs disertai alasan atau contoh ya..terima kasih

  • L3V1

    Member
    17 May 2009 at 6:58 pm

    saya pikir kerugian atas WHT (Pajak yg dipotong oleh pihak ketiga) adlh, apabila sipemotong salah dalam membuat bukti potong dan/atau tidak menyetor serta melaporkan pajak yg telah dipotong.. sehingga bagi si Pemberi jasa pajak yg telah dipotong tidak dapat dikreditkan..
    mungkin ada tambahan dari rekan2 ortax yg lain…

    tks

  • agusarta81

    Member
    18 May 2009 at 9:01 am

    kerugiannya :
    1. wht lebih pot/put.
    2. wht shrsnya tdk pot/put alias bkn obyek potput.
    3. klo wht ksi bukpot tpi ga dilampiri ssp (alias blm dibyrkan).
    4. tidak ada lgi kyknya..he3x…

    mohon tmbh u replacing point 4..

    regards,

    gusarta

  • d2htloe

    Member
    18 May 2009 at 10:54 am

    kerugiannya sebagai pemotong adalah beban administrasi bertambah, karena harus mengadministrasikan dokumen pajak perusahaan lain.

  • Dimas85

    Member
    18 May 2009 at 11:42 am

    Menurut saya merugikan :

    1.) Pertama yang pasti dari sisi cashflow
    2.) Jika terjadi lebih bayar dan diperiksa, serapih apapun pembukuan dan selengkap apapun dokuemn pendukung pemeriksa pasti akan membuat paling tidak 1/2 temuan yang akan mengakibatkan restitusi yang diterima tidak sampai 100 %

    Begitu menurut saya, mohon koreksi

  • lingga

    Member
    18 May 2009 at 1:10 pm

    klo saya sih.. merugikan. pengahasilan jadi berkurang karna di pot pajaknya… hehe piss … 🙂

  • suryo

    Member
    18 May 2009 at 1:30 pm

    Setuju dengan rekan-rekan semua, pastinya tetap merugikan
    karena selain mengurangi/menggagu arus kas masuk, seringkali ada perusahaan
    yg arsip SSP nya tidak tertib

  • harry_logic

    Member
    30 May 2009 at 10:57 am

    Tergantung dari sisi mana menimbangnya. Klo dari sisi penerimaan negara, ya jelas menguntungkan krn mengurangi kemungkinan kas negara dicurangi oleh WP…

    Sdr fitbul, salam dan selamat mengerjakan PR…

  • fusuy

    Member
    30 May 2009 at 11:06 am

    hmm wth dilakukan u menjmin pembyaran pajak,apalage penerimaan ngra ditopang oleh pajak jdi klo ga da wth gmana mw byr pgawai..
    di si2 pegawai memang sepert mengurang income tape kan pada akhir tahun diitung lge…kecuali final

  • Noel

    Member
    30 May 2009 at 2:40 pm

    Menurut saya, tujuan withholding (pemotongan dan pemungutan) itu sendiri adalah untuk mempermudah dan mempercepat sistem penerimaan pajak, dan sebenarnya ada sisi menguntungkan juga karena mis:PPh 21 sebagai contoh untuk pegawai tetap, maka dengan adanya pemotongan PPh 21, maka si pegawai tidak perlu repot menghitung pajak atas penghasilannya.Begitu juga dengan PPh 22,23, dan 24, maksudnya negara ingin kepastian penerimaan.

  • gustian62

    Member
    30 May 2009 at 3:43 pm

    Pemerintah fokus pada kepastian penerimaan pajak saja.Kalau dianalisa lebih lanjut Pemerintah juga menderita kerugian untuk pengenaan pajak diatas tatif yg ditetapkan contoh tarif bunga deposito 20% final shg banyak deposan yg punya simpanan yg besar tdk kena tarif tertinngi maka ada potential loss

  • cintapajak

    Member
    30 May 2009 at 4:01 pm

    merugikan untuk WP jujur yg baru mulai usaha karena pasti masih rugi, jadi lebih bayar kalau diklaim dikoreksi ujung2nya hilang juga. Tarif nya juga terlalu tinggi. Untuk yg memotong juga resiko, pajak org lain tp pemotong yg kena dendanya kalau ada kesalha2an adm, tidak diberi ongkos pungut oleh negara pula.

Viewing 1 - 15 of 17 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now