Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SIUJK
Perusahaan kami tidak bisa memperpanjang SIUJK karena masalah Zonasi usaha, Siujk terakhir berakhir 18 Februari 2017 dan ada pengumuman dari Badan Terpadu Satu Pintu sehubungan dengan masalah Zonasi maka perijinan yang habis berlaku 18 Februari 2017 dinyatakan masih berlaku sampai dengan keluarnya peraturan terbaru. Masalahnya customer kami tidak mau mengerti dan menganggap SIUJK kami tidak berlaku lagi sehingga kami akan dipotong pph pasal 4 ayat 2 sebesar 4 %. Menurut pelayanan satu Pintu SIUJK tidak dapat dicabut dan diperpanjang karena masalah zonasi ini, SBU kami sendiri masih berlaku sd 2018. Bagaimana saran rekan rekan terkait permasalahan ini ?
customernya pake langkah preventif soalnya rekan hehe
- Originaly posted by joyce:
Bagaimana saran rekan rekan terkait permasalahan ini ?
yang dipakai itu SBU. bukan SIUJK