Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SIUJK yang belum diperpanjang

  • SIUJK yang belum diperpanjang

     Lidia YMI updated 2 years ago 3 Members · 4 Posts
  • SITI _

    Member
    19 December 2022 at 10:04 am

    PT Z termasuk jasa kontruksi dan memiliki berbagai SIUJK ssuai pekerjaannya

    Pertanyaannya : Jika SIUJK PT Z ada 1 yg blm diperpanjang dan itu berkaitan dengan pekerjaannya yaitu memperbaiki atap gedung sedangkan yg baru d pernjang adalah SIUJK Instalasi
    Mekanikal & Instalasi
    Pendingin Dan
    Ventilasi Udara. Apakah masih bisa dipotong pasal 4 ayat 2 2,65% atau 4% atau pph 23

  • rebarsteel

    Member
    19 December 2022 at 3:19 pm

    Memang masih pakai SIUJK ya rekan ? bukannya udah diapus terus diganti jadi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Badan Usaha (SBU)
    Mungkin kalau administrasi yg benar silahkan lakukan perpanjangan dulu rekan atau kalau memang tetep harus melakukan pemotongan coba minta surat pengantar ke LPJK, bahwa perusahaan rekan sedang dlm pengajuan perpanjangan

    • SITI _

      Member
      21 December 2022 at 8:23 am

      vendor memberikan SBU untuk jasa konstruksi lain, dan didalam SBU tidak selengkap dengan SIUJK, di SBU klasifikasi nya kosong.

      disini saya selaku pemotong, jika belum diperpanjang, saya harus potong 4%, atau bisa 2,65% tapi menganggap ada SBU nya, atau PPH 23 2%

  • Lidia YMI

    Member
    21 December 2022 at 3:56 pm

    Hi, ini persis seperti kejadian di kami, perusahaan rekanan mengaku sedang memperpanjang perijinan kontruksi, namun pada saat di minta surat keterangan sedang proses perpanjangan mereka tidak dapat memberikan. maka langsung di lakukan pemotongan PPh final 4%

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now