Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SIUJK yang belum diperpanjang
SIUJK yang belum diperpanjang
PT Z termasuk jasa kontruksi dan memiliki berbagai SIUJK ssuai pekerjaannya
Pertanyaannya : Jika SIUJK PT Z ada 1 yg blm diperpanjang dan itu berkaitan dengan pekerjaannya yaitu memperbaiki atap gedung sedangkan yg baru d pernjang adalah SIUJK Instalasi
Mekanikal & Instalasi
Pendingin Dan
Ventilasi Udara. Apakah masih bisa dipotong pasal 4 ayat 2 2,65% atau 4% atau pph 23Memang masih pakai SIUJK ya rekan ? bukannya udah diapus terus diganti jadi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Badan Usaha (SBU)
Mungkin kalau administrasi yg benar silahkan lakukan perpanjangan dulu rekan atau kalau memang tetep harus melakukan pemotongan coba minta surat pengantar ke LPJK, bahwa perusahaan rekan sedang dlm pengajuan perpanjanganvendor memberikan SBU untuk jasa konstruksi lain, dan didalam SBU tidak selengkap dengan SIUJK, di SBU klasifikasi nya kosong.
disini saya selaku pemotong, jika belum diperpanjang, saya harus potong 4%, atau bisa 2,65% tapi menganggap ada SBU nya, atau PPH 23 2%
Hi, ini persis seperti kejadian di kami, perusahaan rekanan mengaku sedang memperpanjang perijinan kontruksi, namun pada saat di minta surat keterangan sedang proses perpanjangan mereka tidak dapat memberikan. maka langsung di lakukan pemotongan PPh final 4%