Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SK Bebas PPN Perusahaan Jasa Docking Kapal

  • SK Bebas PPN Perusahaan Jasa Docking Kapal

  • yanto82

    Member
    13 February 2012 at 11:54 am
  • yanto82

    Member
    13 February 2012 at 11:54 am

    Dear Rekan Semua,

    Mau minta saran dr rekan2 semua… Kami Perusahaan Perbaikan Kapal (Docking). Semua penyerahan jasa kami cetak FP dengan kode Dibebaskan PPN yg mengacu pada PP 38 Tahun 2003.
    Yang ingin saya tanyakan apakah kami perlu memiliki SK Bebas PPN?? krn setelah membaca KMK 370 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (1-2) ternyata tidak diwajibkan mempunyai SK Bebas PPN yg diterbitkan oleh DJP.
    Atas masukannya terima kasih semuanya…..^-^

  • ingintahupajak

    Member
    13 February 2012 at 12:18 pm

    Sebenarnya untuk kasus SKB, pihak yang wajib mengajukan permohonan SKB dan memiliki adalah pihak yang menggunakan JKP.
    Rekan sebagai pihak yang memberi JKP hanya perlu minta SKB dari mereka untuk dapat menerbitkan FP dengan kode 08.

    Tapi dalam kasus JKP tertentu seperti di topik ini, SKB tidak diperlukan, sesuai dengan dasar hukum yang rekan sampaikan :

    Originaly posted by yanto82:

    KMK 370 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (1-2)

    Asalkan rekan memberikan JKP tersebut kepada :
    Perusahaan Angkutan Laut Nasional,
    Perusahaan penangkapan ikan nasional,
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional

    CMIIW

  • MANGMOCH

    Member
    29 May 2012 at 11:20 am

    Berdasarkan KMK 370, penyerahan JKP memang tidak diwajibkan SKB, sedangkan untuk penyerahan BKP, wajib SKB. Tapi bagaimana dengan service kapal, yang didalamnya terdapat penggantian suku cadang. Atau dengan kata lain, ada jasanya dan ada materialnya, namun digabung dalam satu faktur ? apakah diwajibkan SKB atau tidak ?

  • bayem

    Member
    29 May 2012 at 12:27 pm
    Originaly posted by mangmoch:

    Tapi bagaimana dengan service kapal, yang didalamnya terdapat penggantian suku cadang. Atau dengan kata lain, ada jasanya dan ada materialnya, namun digabung dalam satu faktur ? apakah diwajibkan SKB atau tidak ?

    kalo ini bisa dianggap sebagai jasa docking rekan, sehingga dalam tagihannya juga tidak dipisah antara material dan jasa. biasanya perusahaan docking akan menangih total biaya docking, tanpa dipisah antara jasa dan material. sehingga menurut saya ini tidak memerlukan SKB lg.

    bym

  • MANGMOCH

    Member
    29 May 2012 at 1:56 pm

    Terima kasih…

    Tidak, rekan. Dalam faktur pajaknya dijelaskan secara rinci, nilai jasa dan nilai materialnya… jadi bisa diketahui nilai BKP dan JKP nya

  • Mydanbo

    Member
    25 May 2015 at 1:40 pm
    Originaly posted by mangmoch:

    Terima kasih…

    Tidak, rekan. Dalam faktur pajaknya dijelaskan secara rinci, nilai jasa dan nilai materialnya… jadi bisa diketahui nilai BKP dan JKP nya

    maaf rekan saya menemui kasus yang sama, mohon info apakah biaya material dan jasa di gabung saja agar ppn nya di bebaskan atau harus dipisah satu-satu?

  • fenni

    Member
    26 November 2015 at 8:36 am

    maaf sy hanya ingin memastikan aja.. seandainya sy dapat faktur pajak dari perusahaan docking kapal dan sy dipungut ppn atas jasa tersebut. apa yang harus dilakukan ? karena sy baru tau ternyata bebas ppn utk penyerahan JKP terhadap Perusahaan Angkutan Laut Nasional. perusahaan saya juga merupakan perusahaan jasa angkutan laut.
    o ya,apakah ada pemotongan pph utk perusahaan docking? jika ada pph brp ya? apakah final atau pph 23 ? trims

  • H36UN

    Member
    29 November 2015 at 9:02 pm
    Originaly posted by fenni:

    apakah final atau pph 23

    PPh 23

    Originaly posted by fenni:

    seandainya sy dapat faktur pajak dari perusahaan docking kapal dan sy dipungut ppn atas jasa tersebut. apa yang harus dilakukan ?

    anda minta dulu SKTD, mungkin jelasnya bisa baca PMK 193-2015

    (5) Wajib Pajak yang:
    a. melakukan 1mpor alat angkutan tertentu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c,
    huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan
    huruf i;
    b. menenma penyerahan alat angkutan tertentu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
    huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan
    huruf h; dan
    c. menerima penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat
    angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak
    dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 5,
    harus memiliki SKTD yang berlaku sampai dengan 3 1
    Desember tahun berkenaan

    salam

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now