Forum Ortax › Forums › Lain-lain › SK NJOP
SK NJOP diterbitkan atas permohonan WP yang memiliki Objek Pajak. Apa saja syarat untuk mengajukaanya?
Saya pernah menemui kalu untuk mengajukannya, pemohon harus melunasi PBB untuk Tahun Pajak 10 tahun ke belakang. Apakah ini sesuai aturan?Mohon bimbingannya.
Terima kasih.
Rekan Ari,
coba dilihat di SE-9/PJ/2009.
Mohon koreksi.
Thanks.
Viewing 1 - 3 of 3 posts