Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB Potong PPH 23
SKB Potong PPH 23
Dear Rekan-rekan,
Mohon pencerahannya untuk hal dibawah ini,
Saya bekerja di perusahaan yg salah satunya memotong PPH 23 atas jasa teknik bengkel mobil.
Namun, kami mendapatkan copy SKB dari mitra kerja kami tersebut yg menyatakan bahwa mereka dibebaskan dari pemotongan PPH 23.
Yang ingin saya tanyakan adalah :
1. Apakah kami tetap melakukan pemotongan PPH 23?
2. Apakah kami tetap melaporkan tiap kali ada transaksi yang seharusnya dikenakan potongan?
3. Jika iya, bagaimana jenis laporan pajaknya?Terima Kasih..
nyoba bantu ya…
tata cara pengajuan SKB-nya sih ada di Perdirjen no per-1/PJ/2011
di pasal 4 ayat (2) tertulis "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini"
lalu di lampiran II-nya, tentang bentuk SKB-nya, dibuat rangkap 3 dan lembar ke 2-nya untuk pihak pemotongjadi kalo lihat hal2 diatas, menurut saya yang diberikan ke perusahaan rekan grace, seharusnya SKB asli yang lembar ke-2…bukan fotokopian…..kalau fotokopian ya menurut saya tetap dilakukan pemotongan..
untuk pertanyaan nomor 2, kalau memang atas transaksi tadi dibebaskan dari pemotongan, ya berarti tidak dibuatkan bukti potong pasal 23 (karena tidak ada yang dipotong) dan berarti tidak dilaporkan dalam spt masa pasal 23. tinggal apabila nanti diequalisasi berdasarkan biaya jas di spt tahunan dengan SPT masa-nya, perusahaan menunjukan SKB pasal 23 nya tadi…
cmiiw
Setuju dengan rekan Nusa setiap kali ada transaksi pemotongan pph pasal 23 harus ada SKB nya sehingga Rekan graceayu seharusnya mendapatkan SKB asli
Salam
- Originaly posted by nusa:
jadi kalo lihat hal2 diatas, menurut saya yang diberikan ke perusahaan rekan grace, seharusnya SKB asli yang lembar ke-2…bukan fotokopian…..kalau fotokopian ya menurut saya tetap dilakukan pemotongan..
kenapa harus yang asli rekan nusa..(fotokopi yang dilegalisir juga bisa khan?)
alasan: perusahaan rekan grace mungkin bukan satu2nya pihak yang berkewajiban memotong…bisa saja konsumen2 bengkel yang lain yang punya kewajiban sama dengan perusahaan grace
Mohon pendapat
Salam