Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB PPh 23
Dear Rekan,
saya baru dapat SKB Pemotongan/Pemungutan dari kantor pajak di tanggal 5 April 2017, apakah saya bisa minta legalisasi SKB PPh 23 untuk transaksi sebelum tgl 5 April 2017?
Surat tersebut berlaku surut atau tidak ya?Terimakasih.
- Originaly posted by nurulcands:
Surat tersebut berlaku surut atau tidak ya?
PER No. 32 Tahun 2013 Pasal 6 :
"Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan".
PER No. 32 Tahun 2013 Lampiran III disebutkan :
"Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan tanggal……."
PER – 1/PJ/2011 pasal 6 :
"Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan".
PER – 1/PJ/2011 Lampiran II disebutkan :
"Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal……." tidak bisa mundur rekan