Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

  • SKB PPh 23

  • nurulcands

    Member
    12 September 2017 at 3:23 pm
  • nurulcands

    Member
    12 September 2017 at 3:23 pm

    Dear Rekan,

    saya baru dapat SKB Pemotongan/Pemungutan dari kantor pajak di tanggal 5 April 2017, apakah saya bisa minta legalisasi SKB PPh 23 untuk transaksi sebelum tgl 5 April 2017?
    Surat tersebut berlaku surut atau tidak ya?

    Terimakasih.

  • Fuzh

    Member
    12 September 2017 at 3:53 pm
    Originaly posted by nurulcands:

    Surat tersebut berlaku surut atau tidak ya?

    PER No. 32 Tahun 2013 Pasal 6 :
    "Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 3 berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan".
    PER No. 32 Tahun 2013 Lampiran III disebutkan :
    "Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak diterbitkan sampai dengan tanggal……."
    PER – 1/PJ/2011 pasal 6 :
    "Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan".
    PER – 1/PJ/2011 Lampiran II disebutkan :
    "Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal……."

  • bimoaryan

    Member
    14 September 2017 at 9:59 am

    tidak bisa mundur rekan

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now