Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB PPh 23
Jika SKB nya berlaku sampai dengan 31 Des 2023, maka untuk PPh 23 masa Desember apakah sudah dipotong PPh 23?
ya belum dong, kecuali invoice tertanggal Desember 2023 yang masuk di Januari 2024 baru dipotong PPh 23 lagi karena masa berlaku SKBnya sudah lewat.
tidak bisa yaa? kmrn finance saya lapor Pph 23 nya dulu masuk di desember2023,jadi dijurnal 0 karena SKB nya bebas potong, tapi invoicenya dibayar di bulan januari 2024 ini
itu benar atau salah yaa?
Benar2 saja, karena waktu pembayaran kadang2 bisa selisih lumayan lama setelah diposting / dibukukan karena ada term of payment di kontrak.
Terima kasih informasinya, kadang klo pajak masih takut” juga
oke terima kasih rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies