Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › SKB Pph, benarkah ini fasilitas?
SKB Pph, benarkah ini fasilitas?
Halo rekan-rekan,
Saya merasa ada yang aneh dengan SKB Pph untuk balik nama atas harta TA.
Misal Tuan A membeli tanah dari tuan C, namun sertifikat dibuat atas nama Tuan B yg masih ada hub keluarga dengan Tuan A.
Pada saat transaksi balik nama dari Tuan C ke Tuan B, Tuan A sudah membayar Pph, dan Tuan C membayar BPHTB.
Dalam TA, tuan B membuat surat nominee agar Tuan A dapat melaporkan hartanya di TA.
Sekarang dengan adanya SKB, pemerintah 'seolah-olah' menyatakan ini adalah fasilitas, karena bebas Pph, padahal kenyataannya, Tuan A sudah membayar Pph waktu membeli dari Tuan C.
Jika sekarang Tuan A melakukan balik nama, bukankah Tuan A jadi menjual tanah miliknya pada dirinya sendiri & harus bayar BPHTB lagi, dimana BPHTB ini sebetulnya sudah dibayar oleh Tuan C pada saat transaksi jual beli pertama.
Jika nanti tanah tsb dijual lagi, pembeli harus bayar BPHTB, dan Tuan A bayar Pph lagi.
Jika begitu, untuk apa balik nama sekarang?
kalau tidak ada nominee, pada saat Tuan B ingin balik nama hartanya ke Tuan A, maka harus bayar PPh Final lagi, kecuali atas akta tanah tersebut tetap atas nama Tuan B yang sebenarnya bukan pemilik sesungguhnya tanah tersebut. dengan adanya TA, atas harta kepemilikan nominee, Tuan A tidak perlu bayar PPh lagi dengan meminta SKB, jika ingin mengubah nama kepemilikan tanah dari Tuan B ke Tuan A
Dengan SKB, Tuan A tidak bayar PPh lagi, tapi bukankan Tuan A jadi bayar BPHTB 2x?
Bayar pertama, waktu beli dari Tuan C, dengan memakai nama Tuan B, kemudian bayar kedua, waktu balik nama dari Tuan B ke Tuan A.
Ada yg nulis di forum ini, BPHTB untuk TA ini, nilainya di Up oleh Dispenda Bandung Barat.
Harusnyakan utk TA ini BPHTB menggunakan nilai NJOP, tapi dispenda ingin pakai 2x nilai NJOP.
Dispenda jadi seolah-olah memanfaatkan WP TA. SKB dipermudah, BPHTB nilainya ditentukan secara subjektif.
Kalo kejadian begini, WP harus mengadu kemana?
memang secara tidak langsung bayar BPHTB 2x, karena transaksi sebelumnya Tuah C menjual nke TUan B, dan Tuan B yang harus bayar BPHTB (walaupun sebenarnya yang bayar Tuan A, karena tanah sebenarnya milik Tuan A), sedangkan sewaktu TA, Tuan A membuat nominee atas tanahnya yang atas nama tuan B (seharusnya itu terutang PPh Final, tapi karena SKB jadi tidak perlu bayar lagi), atas transaksi tersebut tetap terutang BPHTB yang harus dibayar Tuan A. jadi secara langsung memang Tuan A yang bayar BPHTB 2x.
untuk kasus nilai yang di Up sama dispenda, itu saya kurang tau, bisa ditanyakan ke pemdanya saja, harusnya sih dari nilai NJOP saja.. karena penentuan nilai sebagai dasar penghitungan BPHTB tidak ada dasar hukumnya harus ikutin nilai yang mana, yang pasti serendah2nya NJOP.
Mohon dikoreksi kalau salah.
Menurut Permen Menteri Agraria no 15 tahun 2017, nilai yang dipakai untuk hitung BPHTB TA adalah nilai NJOP.
Cuma ya begitulah, pelaksanaan di lapangannya, tetap aja aturan tsb tidak digubris.
WP yg kesulitan kalo begini, sudah harus bayar BPHTB 2x, nilainya di Up lagi, Dispenda ini seolah-olah memanfaatkan peluang untuk menarik pajak setingginya dari WP.
kalau anda tahu peraturannya, bawa saja ke pemda, kita ngomong pajak harus berdasarkan peraturan, kalau ada, bisa didebatin kok.. atau coba cari jalan tengah bagaimana enaknya, karena anda merasa keberatan jika penentuan nialinya tidak berdasarkan NJOP
Ok rekan, thanks atas sarannya.