Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)
SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)
- Originaly posted by begawan5060:
Contoh 3 :
Pengalihan (penjualan) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Kerugian Penjualan harta :
Harga jual = 4.000
NSB = 6.000
Rugi = 4.000 – 6.000 = (2.000)
Jumlah Ph neto komersial = 8.000
Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 8.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto komersial = 8.000 – (-2000) = 10.000Originaly posted by ekayanto:Yang ini juga kena PPh 2x juga rekan
PPh Final dari harga jual (4.000)
PPh Tarif Umum (2.000) karena Ph netto Fiskal > Ph netto komersial (10.000 – 8.000)Inilah kenapa saya berikan contoh 3 karena saya tahu pasti, apa yang akan dipertanyakan rekan Eka sehubungan dengan contoh 1 (Uuups "ge-er" banget, ya?) he..he..he…
Koreksi fiskal dilakukan atas ph neto yang dikenakan PPh final. Dan Ph neto tsb bisa positif (untung), bisa juga negatif (rugi).
Dalam buku petunjuk pengisian SPT disebutkan :
Untuk menghitung penghasilan neto fiskal yang dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum, penghasilan dari sumber di Indonesia yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak harus dikeluarkan kembali, sehingga dengan pengurangan penghasilan tersebut pada jumlah penghasilan neto fiskalnya (angka 8) akan menjadi nihil/netral.
"dikeluarkan" berarti dikurangkan… Nah contoh 3 tsb Ph neto yang dikenakan PPh final negatif (rugi), Sehingga apabila negatif sebagai pengurang "jatuhnya" menjadi positif (menjumlahkan)..Logika lain, seandainya ph yang timbul karena pengalihan/penjualan harta dikenakan tarip umum, maka jumlah seluruh ph netonya (ph dari usaha dan ph dari pengalihan harta) justru berkurang, karena mengalami kerugian..
Tetapi oleh karena dikenakan PPh final yang pengenaannya dari ph bruto, maka untung atau rugi sama saja.. Tanya
Bukankah DPP untuk pengenaan pajak yang bersifat final adalah penghasilan bruto dari pengalihan?
Mengapa dalam diskusi diatas senantiasa disebut bahwa yang dikenakan PPh Final hanya keuntungan dari pengalihan melalui hibah.Mohon pencerahannya…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Tanya
Tanya sama siapa, rekan Hanif?
Dan bolehkan saya menjawab? - Originaly posted by begawan5060:
Tanya sama siapa, rekan Hanif?
Dan bolehkan saya menjawab?he he he
Sangat-sangat dipersilakan…
Salam
He..he..he…, gimana kalo jawabannya seperti ini :
Originaly posted by begawan5060:Logika lain, seandainya ph yang timbul karena pengalihan/penjualan harta dikenakan tarip umum, maka jumlah seluruh ph netonya (ph dari usaha dan ph dari pengalihan harta) justru berkurang, karena mengalami kerugian..
Tetapi oleh karena dikenakan PPh final yang pengenaannya dari ph bruto, maka untung atau rugi sama saja..Trims rekan begawan…
Saya sudah melihat kalimat tersebut sebelumnya.
Namun dalam pembahasan selanjutnya, seantiasa digunakan kata2 "penghasilan neto dikenakan PPg final".
Misalnya ini :
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto yg dikenakan PPh Final = 2.000trus ini :
PPh Final…atas Ph bagi pemberi hibah (selisih NSB dengan Harga Pasar)
Ph Fiskal 10.000 lebih besar dari Ph Komersial 8.000 karena didalam ph komersial include Rp. -2.000 (kerugian pengalihan aktiva) yg sudah dikenakan PPh Final…jadi harus dikeluarkan.Walau juga ada ini :
PPh Final dari harga jual (4.000)atas dasar beberapa kata yang sakutipkan tersebutlah pertanyaan saya diatas muncul.
Kalau boleh saya berkesimpulan :
Andaikata transaksi hibah yang dilakukan adalah objek PPh, maka, SKB PPh Final yang dimintakan atas penghasilan yang diperoleh dari hibah bukan hanya dari penghasilan neto dari hibah yang merupakan keuntungan atau selisih lebih harga pasar diatas nilai sisa buku tanah dan atau bangunan yang dihibahkan bukan?. Tapi dari nilai bruto harga pasar.Mohon koreksinya…
Salam
Oooh itu…
Thread ini bermula mendiskusikan dalam hal hibah, siapa yang seharusnya minta SKB.
Trus berkembang bagaimana cara pengisian koreksi fiskal dalam SPT apabila hibah namun tetap menjadi objek PPh Final (misal PT. A hibah T/B ke Yayasan yang ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan)
Dalam koreksi fiskal tsb, jumlah yang dikeluarkan/dikurangkan adalah penghasilan neto dikenakan PPh final, meskipun dalam penghitungannya tarip X ph brutoContoh koreksi fiskal dalam Pengisian SPT :
Dalam hal penjualan T/B :
Ph neto usaha = 5.000
Penjualan T/B = 10.000
NSB = 6.000
Keuntungan penjualan harta = 4.000
Jumlah Ph neto komersial = 9.000
Koreksi Fiskal :
Ph neto yang dikenakan PPh final = 4.000
Ph neto fiskal = 9.000 – 4.000 = 5.000
(Meskipun PPh final terutang = 5% X 10.000)Sangat dimengerti rekan begawan…
Trims atas penjelasannyaSalam