Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)

  • SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)

  • ekayanto

    Member
    20 May 2011 at 1:35 pm
  • ekayanto

    Member
    20 May 2011 at 1:35 pm

    Sebagaimana kita ketahui di Pasal 2 (1) huruf c PER-30/PJ/2009

    "Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:

    c. orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan;

    Pasal 3
    (1) Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    Pasal 4
    (1) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan
    terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai dengan Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Mohon pencerahan rekan2 ortaxers…..
    Sebenernya siapa yg harus mengajukan SKB PPh Final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apakah :

    1. Yang mengalihkan hak (yang meng hibahkan)
    2. atau yang menerima pengalihan hak (penerima hibah)

    Dalam konsep PPh untuk kasus hibah berarti penerima penghasilan adalah penerima hibah, artinya pihak yang terutang PPh adalah penerima hibah. Mustinya kalau mau mengajukan SKB adalah Pihak yg terutang PPh tsb (penerima hibah) supaya PPh nya dibebaskan, tetapi di pasal 4 disebutkan pihak yg mengajukan SKB adalah Pihak yg melakukan pengalihan hak (penghibah)…jadi bingung nih..

    apa kita harus nurut konsep PPh apa aturan PER-30 tsb?
    CMIIW

    Salam

  • L3V1

    Member
    20 May 2011 at 1:45 pm

    Untuk pengalihan tanah dan bangunan, yang terutang PPhTB nya memang yang mengalihkan.
    jadi, sudah bener itu pasal nya..

  • fusuy

    Member
    20 May 2011 at 1:52 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Untuk pengalihan tanah dan bangunan, yang terutang PPhTB nya memang yang mengalihkan.
    jadi, sudah bener itu pasal nya..

    jadi konsepnya seperti PPh pada umunya ya rekan,sama saja kalo jual kan yang kena PPhTB yang mengalihkan,
    jadi prinsipnya penerima hibah tinggal terima jadi

  • ekayanto

    Member
    20 May 2011 at 1:58 pm

    Iya rekan…kalau kasus "jual beli" yg menerima penghasilan adalah pihak penjual (yg mengalihkan hak), ini kan kasus nya hibah…berarti si penghibah tidak mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis…yg ada malah pengurangan kemampuan ekonomis karena asetnya berkurang, justru yg mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis kan yg menerima hibah karena asetnya bertambah…..

    Mohon pencerahan

    Salam

  • L3V1

    Member
    20 May 2011 at 1:59 pm
    Originaly posted by fusuy:

    sama saja kalo jual kan yang kena PPhTB yang mengalihkan,
    jadi prinsipnya penerima hibah tinggal terima jadi

    Setuju

  • ekayanto

    Member
    20 May 2011 at 2:53 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Originaly posted by fusuy:
    sama saja kalo jual kan yang kena PPhTB yang mengalihkan,
    jadi prinsipnya penerima hibah tinggal terima jadi

    Setuju

    Menurut rekan L3v1 kalo u/ kasus hibah ini yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis siapa?

    Penghibah atau penerima hibah?

  • L3V1

    Member
    20 May 2011 at 3:01 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis siapa?

    Penerima hibah

  • ekayanto

    Member
    20 May 2011 at 3:18 pm

    Berarti kan yang terutang PPh adalah Penerima hibah…(kalo menurut konsep penghasilan), kenapa yg harus mengajukan SKB penghibah?

    Kalo kasus pengalihan karena jual beli…sudah jelas penerima penghasilan adalah yg mengalihkan hak bukan penerima hak, jadi yg terutang PPh adalah pihak yg mengalihkan hak (penjual), makanya kalo (nilai jual <60 jt dan penghasilan dibawah PTKP) yang mengajukan SKB pihak yg mengalihkan hak (yg terutang PPh) karena dia yg mendapatkan penghasilan…
    CMIIW

    Salam

  • L3V1

    Member
    20 May 2011 at 3:42 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Berarti kan yang terutang PPh adalah Penerima hibah

    benar, saya baru baca lagi peraturannya.. (SE-48 thn 2009)
    yang mengajukan SKB penerima hibah..

  • begawan5060

    Member
    20 May 2011 at 4:07 pm
    Originaly posted by L3V1:

    Untuk pengalihan tanah dan bangunan, yang terutang PPhTB nya memang yang mengalihkan.
    jadi, sudah bener itu pasal nya..

    Sependapat….

    Originaly posted by L3V1:

    benar, saya baru baca lagi peraturannya.. (SE-48 thn 2009)
    yang mengajukan SKB penerima hibah..

    Kenapa berubah?

  • ekayanto

    Member
    20 May 2011 at 4:14 pm
    Originaly posted by L3V1:

    benar, saya baru baca lagi peraturannya.. (SE-48 thn 2009)
    yang mengajukan SKB penerima hibah..

    Iya rekan antara PER-30 dan SE-48 tidak sinkron…..

  • L3V1

    Member
    20 May 2011 at 4:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa berubah?

    SE 48 & PER 30 kenapa bertentangan ya rekan…
    di SE nya pada huruf d, yang mengajukan yang menerima atau memperoleh penghasilan
    sedang di PER nya yang mengajukan yang mengalihkan

  • begawan5060

    Member
    20 May 2011 at 4:26 pm
    Originaly posted by L3V1:

    di SE nya pada huruf d, yang mengajukan yang menerima atau memperoleh penghasilan

    Kalimat yang mana yang membuat rekan berubah pendirian?

  • free85

    Member
    20 May 2011 at 5:12 pm

    PPh Final atas pengalihan==> yang mengalihkan (pemberi hibah)
    BPHTB ==> yang memperoleh (penerima hibah)

Viewing 1 - 15 of 39 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now