Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)

  • SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)

  • L3V1

    Member
    20 May 2011 at 5:44 pm

    d. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud huruf c angka 1), orang pribadi termasuk ahli waris atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak, rekan Begawan

  • begawan5060

    Member
    20 May 2011 at 6:12 pm

    1. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (Ps 4 ayat 2 huruf d UU PPh)
    2. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (ps ayat 1 Per-30)
    Pengalihan bisa saja dalam bentuk penjualan, tukar menukar, pemberian, diwariskan, dan hibah..
    Contoh kasus :
    1. Penjualan; yang menjual memperoleh ph, yang membeli memiliki harta/uang untuk pembayaran.
    2. Pemberian; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) merupakan objek pajak yang dikenai PPh final, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar dan merupakan objek pajak, yang dikenai PPh tarip umum.
    3. Hibah; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) tetapi bukan objek pajak, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar juga bukan objek pajak.

    Originaly posted by L3V1:

    Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud huruf c angka 1), orang pribadi termasuk ahli waris atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak,

    Apabila kalimat tersebut diartikan secara harafiah, seharusnya bisa saja bermakna :
    Perolehan ph bagi yang mengalihkan atau perolehan ph bagi yang menerima…, kenapa hanya mengartikan ph bagi yang menerima?
    Trus, apabila tidak ada SKB, yang dikenai PPh final siapa? Pemberi atau penerima?

  • lenhung

    Member
    20 May 2011 at 6:54 pm

    kebetulan kantor saya bergerak di bidang properti, biasanya kalau di kami, perusahan yg mengajukan SKB. Jadi menurut saya tetap yg yg menghalihkan hak yg mengajukan SKB

  • lenhung

    Member
    20 May 2011 at 7:01 pm

    Sebenarnya tujuan Pengajuan SKB tersebut adalah agar apabila waktu mengajukan AJB pihak perusahaan (penjual) tidak dikenakan PPh atas penjualan properti, karena atas penjualan properti yg sdh lama belum di ajukan AJB oleh pembeli tapi Perusahaan sudah membayarkan pajaknya setiap tahun. Nah karena adanya peraturan baru yg menyebutkan bahwa pihak penjual juga di kenakan PPh, makanya pihak perusahaan mengajukan SKB karena atas pajak penjual tersebut sudah dibyrkan di thn properti tersebut diakui sebagai penjualan (pendapatan).

    Nah kalau utk yg pribadi seharusnya perlakuannya jg sama yach..

  • ekayanto

    Member
    20 May 2011 at 7:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    2. Pemberian; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) merupakan objek pajak yang dikenai PPh final, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar dan merupakan objek pajak, yang dikenai PPh tarip umum.
    3. Hibah; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) tetapi bukan objek pajak, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar juga bukan objek pajak.

    ga mudheng…….
    logika nya dalam suatu transaksi ada pihak pemberi penghasilan dan ada pihak penerima penghasilan….
    kok bisa ya atas satu transakasi kedua belah pihak menerima penghasilan, trus pihak yg memberi penghasilan siapa?

  • begawan5060

    Member
    20 May 2011 at 7:30 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    logika nya dalam suatu transaksi ada pihak pemberi penghasilan dan ada pihak penerima penghasilan….

    Benar…. dalam hal pemberian uang..
    Oh ya, contoh kasusnya bisa dibaca dalam memori penjelasan Ps 4(1) huruf d UU PPh..

  • ekayanto

    Member
    21 May 2011 at 6:06 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Benar…. dalam hal pemberian uang..
    Oh ya, contoh kasusnya bisa dibaca dalam memori penjelasan Ps 4(1) huruf d UU PPh..

    Mantaaaaps…mann…Thanks, 2 Thumbs up 4 Mr. Begawan.

    Misal pemberi hibah badan hukum dan tidak ada SKB artinya penghasilan yg diterima oleh pihak yg mengalihkan hak (pemberi hibah) terutang PPh Pasal 4(2)…dan harus membayar PPh tsb. Yang saya tanyakan bagaimana cara koreksi fiskal di PPh Tahunan Badannya…coz penghasilan yg telah dikenakan final kan harus dikoreksi…

    Salam

  • ekayanto

    Member
    21 May 2011 at 5:42 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Misal pemberi hibah badan hukum dan tidak ada SKB artinya penghasilan yg diterima oleh pihak yg mengalihkan hak (pemberi hibah) terutang PPh Pasal 4(2)…dan harus membayar PPh tsb. Yang saya tanyakan bagaimana cara koreksi fiskal di PPh Tahunan Badannya…coz penghasilan yg telah dikenakan final kan harus dikoreksi…

    Mohon pencerahannya dong u/ kasus ini….

    Salam

  • begawan5060

    Member
    21 May 2011 at 9:02 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Misal pemberi hibah badan hukum dan tidak ada SKB artinya penghasilan yg diterima oleh pihak yg mengalihkan hak (pemberi hibah) terutang PPh Pasal 4(2)…dan harus membayar PPh tsb. Yang saya tanyakan bagaimana cara koreksi fiskal di PPh Tahunan Badannya…coz penghasilan yg telah dikenakan final kan harus dikoreksi…

    Contoh 1 :
    Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
    Penghsl neto Usaha = 10.000
    Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) - NSB
    Jumlah Ph neto komersial = 8.000

    Koreksi Fiskal :
    Ph neto komersial = 8.000
    Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
    Ph neto komersial = 8.000 – (-2000) = 10.000

    Contoh 2 :
    Pengalihan (penjualan) harta yang terutang PPh Final :
    Penghsl neto Usaha = 10.000
    Keuntungan Penjualan harta :
    Harga jual = 5.000
    NSB = 3.000
    Laba = 5.000 – 3.000 = 2.000
    Jumlah Ph neto komersial = 12.000

    Koreksi Fiskal :
    Ph neto komersial = 12.000
    Ph neto yg dikenakan PPh Final = 2.000
    Ph neto komersial = 8.000 – 2000 = 10.000
    Contoh 3 :
    Pengalihan (penjualan) harta yang terutang PPh Final :
    Penghsl neto Usaha = 10.000
    Kerugian Penjualan harta :
    Harga jual = 4.000
    NSB = 6.000
    Rugi = 4.000 – 6.000 = (2.000)
    Jumlah Ph neto komersial = 8.000

    Koreksi Fiskal :
    Ph neto komersial = 8.000
    Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
    Ph neto komersial = 8.000 – (-2000) = 10.000

  • ekayanto

    Member
    22 May 2011 at 12:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh 1 :
    Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
    Penghsl neto Usaha = 10.000
    Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) - NSB
    Jumlah Ph neto komersial = 8.000

    Koreksi Fiskal :
    Ph neto komersial = 8.000
    Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
    Ph neto Fiskal = 8.000 – (-2000) = 10.000

    Saya tambahkan 1 asumsi…Harga Pasar Aktiva yg dihibahkan misal 4.000
    (karena Ph buat pemberi hibah adalah selisih Harga pasar – harga perolehan/NSB)

    Berarti kena PPh 2x dong rekan….
    PPh Final…atas Ph bagi pemberi hibah (selisih NSB dengan Harga Pasar)
    PPh dgn tarif Umum karena Ph netto Fiskal > Ph netto Komersial (10.000 > 8.000)

  • ekayanto

    Member
    22 May 2011 at 12:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh 3 :
    Pengalihan (penjualan) harta yang terutang PPh Final :
    Penghsl neto Usaha = 10.000
    Kerugian Penjualan harta :
    Harga jual = 4.000
    NSB = 6.000
    Rugi = 4.000 – 6.000 = (2.000)
    Jumlah Ph neto komersial = 8.000

    Koreksi Fiskal :
    Ph neto komersial = 8.000
    Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
    Ph neto Fiskal = 8.000 – (-2000) = 10.000

    Yang ini juga kena PPh 2x juga rekan
    PPh Final dari harga jual (4.000)
    PPh Tarif Umum (2.000) karena Ph netto Fiskal > Ph netto komersial (10.000 – 8.000)

  • ekayanto

    Member
    22 May 2011 at 1:03 am

    Kayaknya kurang masuk logika….
    kalo penjualan aktiva yg terutang PPh Final yg "untung" kena PPh cuma 1x (PPh Final saja)
    tapi yang "rugi" kena PPh 2x yaitu PPh Final dan tarif umum
    CMIIW

    Salam

  • begawan5060

    Member
    22 May 2011 at 1:30 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Saya tambahkan 1 asumsi…Harga Pasar Aktiva yg dihibahkan misal 4.000 (karena Ph buat pemberi hibah adalah selisih Harga pasar – harga perolehan/NSB)

    Dalam penghit Ph neto komersial, hibah (pemberian gratis) yang ada hanya penarikan aktiva, tidak ada pembayaran, tidak perlu menghitung selisih lebih antara harga pasar dan NSB. Jadi yang ada hanya kerugian.
    Tetapi dalam penghit neto fiskal, barulah dihitung selisih lebih antara harga pasar dan NSB.

    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh 1 :
    Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
    Penghsl neto Usaha = 10.000
    Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) —> NSB
    Jumlah Ph neto komersial = 8.000
    Koreksi Fiskal :
    Ph neto komersial = 8.000
    Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
    Ph neto komersial = 8.000 – (-2000) = 10.000

    Originaly posted by ekayanto:

    Berarti kena PPh 2x dong rekan….
    PPh Final…atas Ph bagi pemberi hibah (selisih NSB dengan Harga Pasar)
    PPh dgn tarif Umum karena Ph netto Fiskal > Ph netto Komersial (10.000 > 8.000)

    Kok bisa dua kali?
    Seandainya tidak ada pengalihan, maka :
    Ph neto komersial = Ph neto fiskal = 10.000 —> dikenakan tarif umum

  • ekayanto

    Member
    22 May 2011 at 1:37 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Originaly posted by begawan5060:
    Contoh 1 :
    Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
    Penghsl neto Usaha = 10.000
    Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) - NSB
    Jumlah Ph neto komersial = 8.000

    Koreksi Fiskal :
    Ph neto komersial = 8.000
    Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
    Ph neto Fiskal = 8.000 – (-2000) = 10.000

    Saya tambahkan 1 asumsi…Harga Pasar Aktiva yg dihibahkan misal 4.000
    (karena Ph buat pemberi hibah adalah selisih Harga pasar – harga perolehan/NSB)

    Berarti kena PPh 2x dong rekan….
    PPh Final…atas Ph bagi pemberi hibah (selisih NSB dengan Harga Pasar)
    PPh dgn tarif Umum karena Ph netto Fiskal > Ph netto Komersial (10.000 > 8.000)

    Iya rekan….Sorry saya salah tafsir rekan, perhitungan rekan sudah benar. tidak ada PPh dengan tarif umum…Ph Fiskal 10.000 lebih besar dari Ph Komersial 8.000 karena didalam ph komersial include Rp. -2.000 (kerugian pengalihan aktiva) yg sudah dikenakan PPh Final…jadi harus dikeluarkan

  • ekayanto

    Member
    22 May 2011 at 1:39 am

    thanks rekan atas pencerahannya…

    Salam

Viewing 16 - 30 of 39 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now