Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)
SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Hibah)
d. Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud huruf c angka 1), orang pribadi termasuk ahli waris atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak, rekan Begawan
1. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan (Ps 4 ayat 2 huruf d UU PPh)
2. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (ps ayat 1 Per-30)
Pengalihan bisa saja dalam bentuk penjualan, tukar menukar, pemberian, diwariskan, dan hibah..
Contoh kasus :
1. Penjualan; yang menjual memperoleh ph, yang membeli memiliki harta/uang untuk pembayaran.
2. Pemberian; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) merupakan objek pajak yang dikenai PPh final, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar dan merupakan objek pajak, yang dikenai PPh tarip umum.
3. Hibah; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) tetapi bukan objek pajak, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar juga bukan objek pajak.Originaly posted by L3V1:Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud huruf c angka 1), orang pribadi termasuk ahli waris atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak,
Apabila kalimat tersebut diartikan secara harafiah, seharusnya bisa saja bermakna :
Perolehan ph bagi yang mengalihkan atau perolehan ph bagi yang menerima…, kenapa hanya mengartikan ph bagi yang menerima?
Trus, apabila tidak ada SKB, yang dikenai PPh final siapa? Pemberi atau penerima?kebetulan kantor saya bergerak di bidang properti, biasanya kalau di kami, perusahan yg mengajukan SKB. Jadi menurut saya tetap yg yg menghalihkan hak yg mengajukan SKB
Sebenarnya tujuan Pengajuan SKB tersebut adalah agar apabila waktu mengajukan AJB pihak perusahaan (penjual) tidak dikenakan PPh atas penjualan properti, karena atas penjualan properti yg sdh lama belum di ajukan AJB oleh pembeli tapi Perusahaan sudah membayarkan pajaknya setiap tahun. Nah karena adanya peraturan baru yg menyebutkan bahwa pihak penjual juga di kenakan PPh, makanya pihak perusahaan mengajukan SKB karena atas pajak penjual tersebut sudah dibyrkan di thn properti tersebut diakui sebagai penjualan (pendapatan).
Nah kalau utk yg pribadi seharusnya perlakuannya jg sama yach..
- Originaly posted by begawan5060:
2. Pemberian; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) merupakan objek pajak yang dikenai PPh final, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar dan merupakan objek pajak, yang dikenai PPh tarip umum.
3. Hibah; yang memberi memperoleh ph (selisih lebih harga perolehan dan harga pasar) tetapi bukan objek pajak, yang menerima memperoleh ph sebesar harga pasar juga bukan objek pajak.ga mudheng…….
logika nya dalam suatu transaksi ada pihak pemberi penghasilan dan ada pihak penerima penghasilan….
kok bisa ya atas satu transakasi kedua belah pihak menerima penghasilan, trus pihak yg memberi penghasilan siapa? - Originaly posted by ekayanto:
logika nya dalam suatu transaksi ada pihak pemberi penghasilan dan ada pihak penerima penghasilan….
Benar…. dalam hal pemberian uang..
Oh ya, contoh kasusnya bisa dibaca dalam memori penjelasan Ps 4(1) huruf d UU PPh.. - Originaly posted by begawan5060:
Benar…. dalam hal pemberian uang..
Oh ya, contoh kasusnya bisa dibaca dalam memori penjelasan Ps 4(1) huruf d UU PPh..Mantaaaaps…mann…Thanks, 2 Thumbs up 4 Mr. Begawan.
Misal pemberi hibah badan hukum dan tidak ada SKB artinya penghasilan yg diterima oleh pihak yg mengalihkan hak (pemberi hibah) terutang PPh Pasal 4(2)…dan harus membayar PPh tsb. Yang saya tanyakan bagaimana cara koreksi fiskal di PPh Tahunan Badannya…coz penghasilan yg telah dikenakan final kan harus dikoreksi…
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Misal pemberi hibah badan hukum dan tidak ada SKB artinya penghasilan yg diterima oleh pihak yg mengalihkan hak (pemberi hibah) terutang PPh Pasal 4(2)…dan harus membayar PPh tsb. Yang saya tanyakan bagaimana cara koreksi fiskal di PPh Tahunan Badannya…coz penghasilan yg telah dikenakan final kan harus dikoreksi…
Mohon pencerahannya dong u/ kasus ini….
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Misal pemberi hibah badan hukum dan tidak ada SKB artinya penghasilan yg diterima oleh pihak yg mengalihkan hak (pemberi hibah) terutang PPh Pasal 4(2)…dan harus membayar PPh tsb. Yang saya tanyakan bagaimana cara koreksi fiskal di PPh Tahunan Badannya…coz penghasilan yg telah dikenakan final kan harus dikoreksi…
Contoh 1 :
Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) - NSB
Jumlah Ph neto komersial = 8.000Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 8.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto komersial = 8.000 – (-2000) = 10.000Contoh 2 :
Pengalihan (penjualan) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Keuntungan Penjualan harta :
Harga jual = 5.000
NSB = 3.000
Laba = 5.000 – 3.000 = 2.000
Jumlah Ph neto komersial = 12.000Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 12.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = 2.000
Ph neto komersial = 8.000 – 2000 = 10.000
Contoh 3 :
Pengalihan (penjualan) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Kerugian Penjualan harta :
Harga jual = 4.000
NSB = 6.000
Rugi = 4.000 – 6.000 = (2.000)
Jumlah Ph neto komersial = 8.000Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 8.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto komersial = 8.000 – (-2000) = 10.000 - Originaly posted by begawan5060:
Contoh 1 :
Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) - NSB
Jumlah Ph neto komersial = 8.000Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 8.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto Fiskal = 8.000 – (-2000) = 10.000Saya tambahkan 1 asumsi…Harga Pasar Aktiva yg dihibahkan misal 4.000
(karena Ph buat pemberi hibah adalah selisih Harga pasar – harga perolehan/NSB)Berarti kena PPh 2x dong rekan….
PPh Final…atas Ph bagi pemberi hibah (selisih NSB dengan Harga Pasar)
PPh dgn tarif Umum karena Ph netto Fiskal > Ph netto Komersial (10.000 > 8.000) - Originaly posted by begawan5060:
Contoh 3 :
Pengalihan (penjualan) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Kerugian Penjualan harta :
Harga jual = 4.000
NSB = 6.000
Rugi = 4.000 – 6.000 = (2.000)
Jumlah Ph neto komersial = 8.000Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 8.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto Fiskal = 8.000 – (-2000) = 10.000Yang ini juga kena PPh 2x juga rekan
PPh Final dari harga jual (4.000)
PPh Tarif Umum (2.000) karena Ph netto Fiskal > Ph netto komersial (10.000 – 8.000) Kayaknya kurang masuk logika….
kalo penjualan aktiva yg terutang PPh Final yg "untung" kena PPh cuma 1x (PPh Final saja)
tapi yang "rugi" kena PPh 2x yaitu PPh Final dan tarif umum
CMIIWSalam
- Originaly posted by ekayanto:
Saya tambahkan 1 asumsi…Harga Pasar Aktiva yg dihibahkan misal 4.000 (karena Ph buat pemberi hibah adalah selisih Harga pasar – harga perolehan/NSB)
Dalam penghit Ph neto komersial, hibah (pemberian gratis) yang ada hanya penarikan aktiva, tidak ada pembayaran, tidak perlu menghitung selisih lebih antara harga pasar dan NSB. Jadi yang ada hanya kerugian.
Tetapi dalam penghit neto fiskal, barulah dihitung selisih lebih antara harga pasar dan NSB.Originaly posted by begawan5060:Contoh 1 :
Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) —> NSB
Jumlah Ph neto komersial = 8.000
Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 8.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto komersial = 8.000 – (-2000) = 10.000Originaly posted by ekayanto:Berarti kena PPh 2x dong rekan….
PPh Final…atas Ph bagi pemberi hibah (selisih NSB dengan Harga Pasar)
PPh dgn tarif Umum karena Ph netto Fiskal > Ph netto Komersial (10.000 > 8.000)Kok bisa dua kali?
Seandainya tidak ada pengalihan, maka :
Ph neto komersial = Ph neto fiskal = 10.000 —> dikenakan tarif umum - Originaly posted by ekayanto:
Originaly posted by begawan5060:
Contoh 1 :
Pengalihan (hibah) harta yang terutang PPh Final :
Penghsl neto Usaha = 10.000
Kerugian karena pengalihan harta = (2.000) - NSB
Jumlah Ph neto komersial = 8.000Koreksi Fiskal :
Ph neto komersial = 8.000
Ph neto yg dikenakan PPh Final = (2.000)
Ph neto Fiskal = 8.000 – (-2000) = 10.000Saya tambahkan 1 asumsi…Harga Pasar Aktiva yg dihibahkan misal 4.000
(karena Ph buat pemberi hibah adalah selisih Harga pasar – harga perolehan/NSB)Berarti kena PPh 2x dong rekan….
PPh Final…atas Ph bagi pemberi hibah (selisih NSB dengan Harga Pasar)
PPh dgn tarif Umum karena Ph netto Fiskal > Ph netto Komersial (10.000 > 8.000)Iya rekan….Sorry saya salah tafsir rekan, perhitungan rekan sudah benar. tidak ada PPh dengan tarif umum…Ph Fiskal 10.000 lebih besar dari Ph Komersial 8.000 karena didalam ph komersial include Rp. -2.000 (kerugian pengalihan aktiva) yg sudah dikenakan PPh Final…jadi harus dikeluarkan
thanks rekan atas pencerahannya…
Salam