Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan SKB PPH pasal 23

  • SKB PPH pasal 23

  • Checa

    Member
    22 November 2011 at 10:06 am
  • Checa

    Member
    22 November 2011 at 10:06 am

    Dear rekan Ortax,

    Perusahaan tempat saya bekerja mendapat fasilitas SKB PPh pasal 23 untuk tahun 2011 per tanggal 9 Juni 2011 (tanggal SKB). Namun ada customer kami yang masih tetap memotong PPH pasal 23 atas pembayaran invoicenya ke kami. Alasannya karena tanggal invoicenya sebelum tanggal SKB itu. Misal invoice bulan april, pembayaran dilakukan bulan agustus. Mereka masih tetap memotong PPh 23 2% atas invoice tersebut. Apakah sebenarnya SKB itu melihat dari sisi tanggal invoice atau tanggal penerimaan pembayaran? Adakah peraturan yang menegaskan mengenai hal ini? Mohon bantuannya.

    Terima kasih

  • w2nz1976

    Member
    22 November 2011 at 10:15 am

    Ini opini saya :

    invoice merupakan dokumen piutang bagi penerbit dan hutang bagi penerima. Jadi saat penerbit mengeluarkan invoice, mereka sudah mengakui sebagai penghasilan, sehingga sudah terutang PPh.

    ingat, saat terutang PPh adalah saat dibayar atau sedianya dibayar.

    Mencermati kasus diatas, menurut saya pemotongan PPh 23 sudah benar.

  • ingintahupajak

    Member
    22 November 2011 at 10:25 am

    Dilihat dulu rekan, kapan saat pembuatan bukti potong PPh 23 dari invoice tersebut.

    PP 94 / 2010
    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3)
    Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:
    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Apabila saat pembuatan bukti potong sebelum tanggal SKB, sayar rasa memang tetap harus dipotong.
    Jika sebaliknya, maka seharusnya tidak dilakukan pemotongan.

    CMIIW

  • mahendra

    Member
    24 November 2011 at 5:37 pm

    saya pribadi setuju dengan rekan ITP

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Apabila saat pembuatan bukti potong sebelum tanggal SKB, sayar rasa memang tetap harus dipotong.
    Jika sebaliknya, maka seharusnya tidak dilakukan pemotongan.

    saya pun pernah mendapatkan client yg mengalami kasus serupa.
    opini saya saat itu ialah mengembalikan bukti potong tersebut.karena tanggal bukti pemotongan setelah SKB terbit.

    mohon koreksi dan izin menyimak.

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now