Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan SKB untuk APHB Waris

  • SKB untuk APHB Waris

  • qeis

    Member
    20 July 2012 at 10:25 am

    selamat pagi,

    mohon bantuannya untuk pertanyaan sbb :
    apakah ada SKB untuk APHB Waris ? kalau ada prosesnya bagaimana dan di kantor mana ?

    terima kasih
    salam

  • qeis

    Member
    20 July 2012 at 10:25 am
  • priadiar4

    Member
    20 July 2012 at 10:43 am
    Originaly posted by qeis:

    apakah ada SKB untuk APHB Waris ? kalau ada prosesnya bagaimana dan di kantor mana ?

    SKB Waris untuk Pajak apa nih??

  • qeis

    Member
    20 July 2012 at 2:04 pm

    untuk SSP Pak.

    atau untuk jelasnya begini, kami sdh membuat sertifikat atas nama bersama (warisan), nah sekarang sertifikat tsb mau dibuat atas nama masing2.
    waktu pemecahan sertifikat atas nama bersama kami dapat SKB, shg kami tidak dikenakan pajak SSP hanya kena SSB.
    nah sekarang pertanyaannya adalah apakah untuk pemecahan sertifikat atas nama masing2 itu juga ada SKB ?
    demikian

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    20 July 2012 at 3:35 pm
    Originaly posted by qeis:

    nah sekarang pertanyaannya adalah apakah untuk pemecahan sertifikat atas nama masing2 itu juga ada SKB ?
    demikian

    SKB mana? PPh Pasal 4(2) atau SKB BPHTB?

  • qeis

    Member
    23 July 2012 at 8:00 am

    selamat pagi Pak Priadiar4,

    maaf baru dibaca penjelasannya, sebelumnya terima kasih,

    saya belum tahu PPh 4(2) itu ttg apa ? mohon penjelasannya.
    kalau dari uraian saya sebelumnya, ini ttg SKB BPHTB. proses ini sudah selesai dan sekarang mau Akta (APHB), nah akta ini yang mau dibuat sertifikat atas nama masing2 waris. apakah proses akta ini juga bisa mendapatkan SKB ?

    demikian
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    23 July 2012 at 8:17 am
    Originaly posted by qeis:

    saya belum tahu PPh 4(2) itu ttg apa ? mohon penjelasannya.

    SKB Pajak penghasilan atas pengalihan hak karena waris

    Originaly posted by qeis:

    apakah proses akta ini juga bisa mendapatkan SKB ?

    pendapat saya tidak perlu, karena kalian sudah dikenakan BPHTB sebelumnya..

    Originaly posted by qeis:

    waktu pemecahan sertifikat atas nama bersama kami dapat SKB, shg kami tidak dikenakan pajak SSP hanya kena SSB.

  • qeis

    Member
    23 July 2012 at 1:52 pm

    maksudnya proses Akta ini tidak dikenakan ssb ? karena sudah dikenakan BPHTB sebelumnya ? kalau ya apakah saya bisa minta surat ke KPP Pratama mengenai keringanan ini ?

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    23 July 2012 at 3:32 pm
    Originaly posted by qeis:

    maksudnya proses Akta ini tidak dikenakan ssb ?

    tidak

  • qeis

    Member
    24 July 2012 at 2:22 pm

    kalau saya tanya ke notaris, utk proses pembuatan akta, dikenakan pajak-pajak ssp(PPh) dan ssb (bphtb).
    saya jadi bingung,
    apakah ada peraturannya yg menyebutkan secara jelas bahwa untuk pembuatan akta ini tidak dikenakan pajak ssb (bphtb),
    mohon pencerahannya……..

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    24 July 2012 at 2:50 pm
    Originaly posted by qeis:

    kalau saya tanya ke notaris, utk proses pembuatan akta, dikenakan pajak-pajak ssp(PPh) dan ssb (bphtb).
    saya jadi bingung,
    apakah ada peraturannya yg menyebutkan secara jelas bahwa untuk pembuatan akta ini tidak dikenakan pajak ssb (bphtb),
    mohon pencerahannya……..

    terima kasih

    untuk pembebasan PPh mesti dibuat SKB, PER-30/PJ/2010

    untuk pembebasan BPHTB,

    PP 24 tahun 1997 pasal 42 ayat (5). Yaitu: “Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut”.

    Setelah didaftarkan sebagai hak bersama, maka jika kemudian ingin dibagi-bagi/dipecah berdasarkan akta waris, maka pada saat pembagian kepada ahli waris tidak dikenakan BPHTB lagi sepanjang sesuai dengan akta pembagian waris karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya

  • dedysidarta

    Member
    27 July 2012 at 10:03 am

    kalo mau donload contohnya ada di link ini rekan http://www.dconsulting-accountant.com/artikel/view /38-

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now