Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › SKB untuk APHB Waris
SKB untuk APHB Waris
selamat pagi,
mohon bantuannya untuk pertanyaan sbb :
apakah ada SKB untuk APHB Waris ? kalau ada prosesnya bagaimana dan di kantor mana ?terima kasih
salam- Originaly posted by qeis:
apakah ada SKB untuk APHB Waris ? kalau ada prosesnya bagaimana dan di kantor mana ?
SKB Waris untuk Pajak apa nih??
untuk SSP Pak.
atau untuk jelasnya begini, kami sdh membuat sertifikat atas nama bersama (warisan), nah sekarang sertifikat tsb mau dibuat atas nama masing2.
waktu pemecahan sertifikat atas nama bersama kami dapat SKB, shg kami tidak dikenakan pajak SSP hanya kena SSB.
nah sekarang pertanyaannya adalah apakah untuk pemecahan sertifikat atas nama masing2 itu juga ada SKB ?
demikianterima kasih
- Originaly posted by qeis:
nah sekarang pertanyaannya adalah apakah untuk pemecahan sertifikat atas nama masing2 itu juga ada SKB ?
demikianSKB mana? PPh Pasal 4(2) atau SKB BPHTB?
selamat pagi Pak Priadiar4,
maaf baru dibaca penjelasannya, sebelumnya terima kasih,
saya belum tahu PPh 4(2) itu ttg apa ? mohon penjelasannya.
kalau dari uraian saya sebelumnya, ini ttg SKB BPHTB. proses ini sudah selesai dan sekarang mau Akta (APHB), nah akta ini yang mau dibuat sertifikat atas nama masing2 waris. apakah proses akta ini juga bisa mendapatkan SKB ?demikian
terima kasih- Originaly posted by qeis:
saya belum tahu PPh 4(2) itu ttg apa ? mohon penjelasannya.
SKB Pajak penghasilan atas pengalihan hak karena waris
Originaly posted by qeis:apakah proses akta ini juga bisa mendapatkan SKB ?
pendapat saya tidak perlu, karena kalian sudah dikenakan BPHTB sebelumnya..
Originaly posted by qeis:waktu pemecahan sertifikat atas nama bersama kami dapat SKB, shg kami tidak dikenakan pajak SSP hanya kena SSB.
maksudnya proses Akta ini tidak dikenakan ssb ? karena sudah dikenakan BPHTB sebelumnya ? kalau ya apakah saya bisa minta surat ke KPP Pratama mengenai keringanan ini ?
terima kasih
- Originaly posted by qeis:
maksudnya proses Akta ini tidak dikenakan ssb ?
tidak
kalau saya tanya ke notaris, utk proses pembuatan akta, dikenakan pajak-pajak ssp(PPh) dan ssb (bphtb).
saya jadi bingung,
apakah ada peraturannya yg menyebutkan secara jelas bahwa untuk pembuatan akta ini tidak dikenakan pajak ssb (bphtb),
mohon pencerahannya……..terima kasih
- Originaly posted by qeis:
kalau saya tanya ke notaris, utk proses pembuatan akta, dikenakan pajak-pajak ssp(PPh) dan ssb (bphtb).
saya jadi bingung,
apakah ada peraturannya yg menyebutkan secara jelas bahwa untuk pembuatan akta ini tidak dikenakan pajak ssb (bphtb),
mohon pencerahannya……..terima kasih
untuk pembebasan PPh mesti dibuat SKB, PER-30/PJ/2010
untuk pembebasan BPHTB,
PP 24 tahun 1997 pasal 42 ayat (5). Yaitu: “Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebutâ€.
Setelah didaftarkan sebagai hak bersama, maka jika kemudian ingin dibagi-bagi/dipecah berdasarkan akta waris, maka pada saat pembagian kepada ahli waris tidak dikenakan BPHTB lagi sepanjang sesuai dengan akta pembagian waris karena merupakan kelanjutan peristiwa yang sudah dikenakan BPHTB sebelumnya
kalo mau donload contohnya ada di link ini rekan http://www.dconsulting-accountant.com/artikel/view /38-