Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › SKD
SKD
Salam Kenal
Saya mau tanya masalah surat keterangan domisili.
Ada contoh kasus perusahaan kita yang punya pinjaman ke bank di Singapur tapi bank tersebut adalah cabang dari bank di korea.
Dari keterangan yang diberikan pihak Bank di Singapur tidak menyatakan sebagai keterangan domisili.
Karena Surat keterangan dari Singapura tidak mewakili sebagai SKD,bagaimana jika dimintakan surat keterangan Domisili dari kantor pusat yaitu dari Korea,apakah ada peraturan yang membenarkannya?
Mohon pencerahannya.
TerimakasihCOR (Certificate of residence)
ya residence nya donk
Indonesia – Koreayang jadi masalah dari fiskus tidak dapat menerima pendapat bahwa COR bisa langsung dari korea,dengan alasan pinjaman tersebut dari cabang singapura .
Tolong kalo ada peraturan atau SK atau apapun yang mempertegas,cari di tax treaty belum nemu juga nich.cari di om google
atau yang lain ada comment membantu?Dear Bil Mom
Ketentannya SKD (COR) harus dikeluarkan dari Negara ybs dalam hal ini Singapura harus dari Singapura dan harus ditanda tangani oleh Pejabat Resmi yang ditunjuk untuk Singapura nama-namanya sbb:
LIST OF COMPETENT AUTHORITIES
Country Name and Position Address Phone/Fax Homepage/Email
SINGAPORE (SGATAR Member) Ministry of Finance:
Mr Lim Siong Guan
Permanent SecretaryMr. Teo Ming Kian
Second Permanent SecretaryMr Ravi Menon
Deputy Secretary (Policy)Ms Jacqueline Poh
Director (Fiscal Policy)Miss Cheong Swee Ying
Chief Tax Policy OfficerSemoga info ini bermanfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
TERIMAKASIH BANYAK ATAS PENJELASANNYA
mungkin bisa dengan aturan ini : SE-03/PJ.03/2008
tentang beneficial owner, kasus rekan bilmom seharusnya menggunakan tax treaty indonesia dengan korea selatan.lho kl dr pihak bank singapura tidak bisa memberikan surat keterangan domisili yang sah ya potong aja PPH 26 20%. Emangnya dia gak mau? Atau takut ngambek pinjamannya ditarik kembali ? Terkadang kl kita lemah dalam withholding tax bisa parah. Denda kenaikan 100% dan sanki administrasi 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar.
kalo gak salah, dalam menjawab pertanyaan ini.kita harus menentukan terlebih dahulu mana pihak yang menjadi resident country dan mana pihak yang source country. dapat kita lihat bahwa perusahaan di indonesia (yang merupakan perusahaan bapak) adalah pihak Source country. sedangkan yang menjadi resident country adalah tempat suatu badan berkedudukan atau didirikan di suatu negara (estabilished).
dalam hal bank yang berada di Singapur yang mana adalah merupakan anak cabang dari Bank yang ada di Korea, dan yang mana, cabang merupakan pengertian dari BUT (bentuk usaha tetap) yang merupakan wajib pajak luar negeri dari singapur,maka singapur bukanlah merupakan resident country, karena singapur bukan merupakan tempat bank tersebut didirikan, melainkan di Korea. maka tax treaty yang berlaku bukanlah dengan Singapur, sehingga singapur wajar untuk menolak memberikan SKD (sekedar diketahui, SKD merupakan alat bukti suatu tax treaty untuk dapat digunakan).yang berwenang untuk memberikan SKD adalah Korea, sehingga kita bisa minta kepada Bank yang di singapur untuk meminta SKD kepada kantor pusatnya yang berada di Korea, dan ditandatangi oleh pihak petugas pajak di korea (competent authority).
(sekedarmengingatkan bahwa secara teoritis SKD bukanlah merupakan alat bukti yang sah suatu tax treaty untuk dapat digunakan, akan tetapi hanya sekedar mengindikasikan. namun dalam prakteknya, SKD kini menjadi alat bukti yang sangat diperlukan untuk dapat menggunakan tax treaty.)Untuk Pasif Income (Deviden, Royalty dan Bunga) yg akan dibayarkan kpd resident Luar Negeri, harus memperhatikan Beneficial Owner (Pemilik Penghasilan yg sesungguhnya) dengan tujuan menghindari treaty shoping.
Dalam hal ini Beneficial Owner adalah Kantor Pusat adalah Korea, jadi.. perlakuan pajak nya mengikuti P3B antara Indonesia – Korea..
dan Korea wajib menyerahkan SKD atau CRT (Certificate Residence of Tax Payer) atau COD (certificate Of Domicilie) yg telah ditandatangani oleh competent autorites yg berwenang.Saya kira wajar jika dari pihak Singapura tidak menerbitkan SKD karena bank tersebut teregister di Korea. Sehingga penerbitan SKD menjadi kewenangan dari Korea sebagai negara penerima pajaknya.