Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › SKD Italia
Dear all, mohon bantuan pls,
perusahaan kami menggunakan jasa teknik dari perusahaan Italia berupa jasa survey selama 30 hari di wilayah Indonesia. Karena jasa dilakukan kurang dari time test, maka berdasarkan P3B, kami (pihak Indonesia) tidak berhak memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada perusahaan Italia tersebut. Untuk itu kami memerlukan SKD sebagai syarat agar P3B Indonesia-Italia dapat diberlakukan, tetapi perusahaan Italia tersebut menolak untuk membuat SKD dari negaranya, sedangkan kami sudah terlanjur tidak memotong pembayaran tersebut. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana caranya kami harus mendapatkan SKD tersebut? Apakah bisa dilakukan melalui pengajuan permohonan ke Kedutaan Besar Italia untuk Indonesia? Terimakasih sebelumnya.kalo menurut peraturan tetap harus meminta SKLD, sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996, Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yg sah di negara treaty partner, [i]namun demikian SKD yg dibuat oleh pejabat pada kantor Pajak setempat WPLN yg bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dgn SKD yg dibuat Competent Authority.[/i]
kalo ga mau ngasih, ya bayar pajaknya aja…
Sesuai dng SE-03/PJ.101/1996 pasal 3 huruf c, SKD berlaku 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Jadi kalau jasanya sudah dilaksanakan tapi SKDnya belum ada ya bayar aja deh.
Mohon koreksi