Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SKET PP 55 bisa dijadikan SKB PPh 22 Impor atau tidak
SKET PP 55 bisa dijadikan SKB PPh 22 Impor atau tidak
Selamat siang Rekan…
Ijin Bertanya,
Perusahaan yg mengajukan SKET PP 55 di bulan Oktober, saat terbit PMK 164 th 2023 di desember kemarin, bisa menggunakan SKET PP 55 yang dimiliki utk bebas PPh 22 impor tidak ya?
Terima Kasih
Hello rekan kayaknya sah sah saja, tapi coba baca kembali di bab 9 PMK 164/2023 di ketentuan peralihan dan isi nya. next bisa ikutin aturan pmk seutuhnya #cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 posts